Polri Kirim Sembilan Perwira Tinggi untuk Ikut Seleksi Capim KPK
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: humas.polri,go.id)
MerahPutih.Com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengajukan anggotanya yang berpangkat perwira tinggi untuk mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo sembilan perwira tinggi Polri akan mengikuti seleksi capim KPK periode 2019-2023.
"Dari SDM sudah menerima pendaftaran sembilan orang perwira tinggi Polri yang terencana akan mengikuti seleksi terbuka calon komisioner KPK," ujar Dedi di Jakarta, Selasa (18/6).
Kesembilan perwira tinggi itu akan melewati tahapan penilaian seperti persyaratan administrasi, kompetensi, dan persyaratan di bidang pengalaman bertugas di tingkat kepolisian.
Proses untuk seleksi internal bagi kandidat dengan minimal berpangkat bintang dua atau Irjen, akan memakan waktu dua hari.
Selanjutnya, para kandidat akan diverifikasi oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri.
"Misalnya tinggal lima orang, lima orang itu yang diberikan surat tahapan rekomendasi untuk mengikuti tahapan seleksi yang sudah dijadwalkan panitia seleksi KPK," ujar Dedi.
Dedi mengatakan kandidat yang mengikuti seleksi wajib memiliki kompetensi dan pengalaman penugasan di bidang penegakan hukum, sesuai persyaratan panitia seleksi KPK yang menyaratkan minimal pengalaman sepuluh tahun.
"Tapi kalai memiliki kompetensi di bidang, atau pernah menangani kasus-kasus korupsi itu jauh lebih bagus. Ada nilai plus lah," ujar Dedi.
BACA JUGA: Polri Beberkan Penyebab Korban Tewas Pada Saat Kerusuhan 22 Mei
Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik
Brigjen Dedi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, menyebut kandidat tersebut sebelum mengikuti tes dari panitia seleksi KPK, akan mengikuti uji publik.
Uji publik tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat untuk menilai langsung dan melihat rekam jejak kandidat sampai nanti ditentukan di tingkat DPR RI.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang