Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya

anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Bripka Dedy Wiratama/ dok Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - OKNUM polisi yang dipecat karena tindakan menyimpang kembali terjadi. Kali ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Bripka Dedy Wiratama. Ia dipecat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Balikpapan. Sidang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polri AKBP M Faridl Djauhari didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli dan anggota Kompol Bambang Hardiyanto.

Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama NRP 88120232 melakukan pelanggaran berupa telah melakukan penyalahgunaan narkotika (sabu-sabu),” kata Komisi Kode Etik Polri dalam putusannya, dikutip Rabu (4/6).

Baca juga:

Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum


Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan etik yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Selanjutnya, perkara diproses melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 13 Maret 2026.

Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan para saksi serta keterangan pelanggar. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan surat persangkaan pelanggaran dan surat tuntutan yang diajukan penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim. Sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan dalam persidangan, di antaranya daftar riwayat hidup singkat pelanggar, dokumen kepegawaian, hasil tes urine, dokumentasi pemeriksaan urine, rekap absensi, hingga riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan pada tahun 2016 dan 2023.

Majelis memutuskan seluruh barang bukti berupa dokumen tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik. Sidang etik tersebut turut dihadiri penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping dari Bidkum Polda Kaltim, sekretaris sidang, serta pelanggar.

Putusan PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, khususnya terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba, karena dinilai mencederai institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.(knu)

Baca juga:

Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim

#Narkoba #Kalimantan Timur #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan