Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya

anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Bripka Dedy Wiratama/ dok Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - OKNUM polisi yang dipecat karena tindakan menyimpang kembali terjadi. Kali ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Bripka Dedy Wiratama. Ia dipecat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Balikpapan. Sidang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polri AKBP M Faridl Djauhari didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli dan anggota Kompol Bambang Hardiyanto.

Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama NRP 88120232 melakukan pelanggaran berupa telah melakukan penyalahgunaan narkotika (sabu-sabu),” kata Komisi Kode Etik Polri dalam putusannya, dikutip Rabu (4/6).

Baca juga:

Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum


Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan etik yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Selanjutnya, perkara diproses melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 13 Maret 2026.

Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan para saksi serta keterangan pelanggar. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan surat persangkaan pelanggaran dan surat tuntutan yang diajukan penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim. Sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan dalam persidangan, di antaranya daftar riwayat hidup singkat pelanggar, dokumen kepegawaian, hasil tes urine, dokumentasi pemeriksaan urine, rekap absensi, hingga riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan pada tahun 2016 dan 2023.

Majelis memutuskan seluruh barang bukti berupa dokumen tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik. Sidang etik tersebut turut dihadiri penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping dari Bidkum Polda Kaltim, sekretaris sidang, serta pelanggar.

Putusan PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, khususnya terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba, karena dinilai mencederai institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.(knu)

Baca juga:

Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim

#Narkoba #Kalimantan Timur #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Bagikan