Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya

anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Bripka Dedy Wiratama/ dok Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - OKNUM polisi yang dipecat karena tindakan menyimpang kembali terjadi. Kali ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob Polda Kaltim, Bripka Dedy Wiratama. Ia dipecat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Balikpapan. Sidang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polri AKBP M Faridl Djauhari didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli dan anggota Kompol Bambang Hardiyanto.

Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama NRP 88120232 melakukan pelanggaran berupa telah melakukan penyalahgunaan narkotika (sabu-sabu),” kata Komisi Kode Etik Polri dalam putusannya, dikutip Rabu (4/6).

Baca juga:

Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum


Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenai penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan etik yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Selanjutnya, perkara diproses melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 13 Maret 2026.

Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan para saksi serta keterangan pelanggar. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan surat persangkaan pelanggaran dan surat tuntutan yang diajukan penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim. Sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan dalam persidangan, di antaranya daftar riwayat hidup singkat pelanggar, dokumen kepegawaian, hasil tes urine, dokumentasi pemeriksaan urine, rekap absensi, hingga riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan pada tahun 2016 dan 2023.

Majelis memutuskan seluruh barang bukti berupa dokumen tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik. Sidang etik tersebut turut dihadiri penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping dari Bidkum Polda Kaltim, sekretaris sidang, serta pelanggar.

Putusan PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, khususnya terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba, karena dinilai mencederai institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.(knu)

Baca juga:

Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim

#Narkoba #Kalimantan Timur #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
M4CR Perkuat KTH Wujudkan Kelestarian Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat
Manager Unit Pelaksana Proyek Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (PPIU-Kaltim) Program M4CR Kemenhut, Asman Azis di Desa Sepatin, Jumat (31/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Juli 2026
M4CR Perkuat KTH Wujudkan Kelestarian Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat
Berita Foto
Program M4CR Pulihkan Ekosistem Mangrove di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara Kaltim
Suasana kawasan pemulihan ekosistem mangrove di Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (31/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Juli 2026
Program M4CR Pulihkan Ekosistem Mangrove di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara Kaltim
Berita Foto
Sungai Mahakam, Jalur Air Vital Pengangkutan Batu Bara di Kalimantan Timur
Suasana kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Jum'at (31/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Juli 2026
Sungai Mahakam, Jalur Air Vital Pengangkutan Batu Bara di Kalimantan Timur
Indonesia
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan MS positif mengonsumsi MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Indonesia
Dubes Malaysia Ingin Dapat Akses Konsuler Ke Pilot Bawa 25 Kilogram Narkoba
Modus yang digunakan memanfaatkan keistimewaan jalur crew (claim tag crew) saat melakukan check-in di Bandara Soetta, sehingga jalurnya berbeda dengan penumpang umum.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dubes Malaysia Ingin Dapat Akses Konsuler Ke Pilot Bawa 25 Kilogram Narkoba
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Pilot Malaysia Terciduk Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Soetta. Begini Modus dan Upahnya!
Polri tangkap pilot Malaysia berinisial MSBO di Bandara Soekarno-Hatta. Ia kedapatan membawa 25 kg ekstasi dan sabu dengan upah 50.000 ringgit. Barang bukti 70.114 butir ekstasi disita.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Terciduk Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Soetta. Begini Modus dan Upahnya!
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Bagikan