Merahputih.com - Komisi III DPR RI fokus memperkuat kewenangan Polri menangani kejahatan siber dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Perkembangan kejahatan berbasis teknologi informasi menuntut landasan hukum kuat agar aparat penegak hukum mampu mengantisipasi ancaman ruang digital.
Baca juga:
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menyampaikan penegasan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW) di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6). Masukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya juga mendasari langkah akomodasi penguatan ini ke dalam revisi UU Polri.
Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum memadai, tentu sulit bagi Polri mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital,
ujar Benny.
Fenomena modus penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara menuntut regulasi adaptif.
Penyesuaian KUHP Baru dan Usia Pensiun
Revisi UU Polri merupakan konsekuensi perubahan sistem hukum nasional pasca-kelahiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan guna menyiapkan reformasi peradilan komprehensif.
“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan milik Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum,” jelas Benny Utama.
Baca juga:
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian. Kebijakan batas usia memerlukan kajian mendalam agar menjaga keseimbangan kebutuhan organisasi dan regenerasi perwira baru lulusan Akademi Kepolisian maupun jalur sarjana.
“Harus dipikirkan berapa usia pensiun ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi lebih muda. Pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian komprehensif,” pungkas Benny Utama.
Pembahasan RUU Polri bertujuan memastikan institusi kepolisian memiliki dasar hukum relevan menghadapi tantangan keamanan modern.

