Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil

Ilustrasi personel Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri menuai beragam tanggapan.

Salah satu respons datang dari Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan. Ia menilai usulan tersebut belum diperlukan untuk dimasukkan dalam revisi UU Polri saat ini.

Baca juga:

Respon Usulan Menteri HAM soal Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Sipil, Mensesneg: Semua Dilihat Kebutuhannya

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Tantangan Organisasi

Menurut Edi, struktur organisasi Polri selama ini dibangun melalui sistem yang terintegrasi, mulai dari pembinaan karier, kepangkatan, pendidikan, hingga tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi.

Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh pihak di luar institusi dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya.

Pengisian jabatan strategis oleh pihak di luar institusi dinilai dapat menimbulkan tantangan dalam aspek koordinasi, komando, dan akuntabilitas organisasi,

Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan.

Berdasarkan kajian akademik yang dilakukan pihaknya, Edi menyebut usulan membuka peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan strategis nonoperasional di Polri belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.

Menurutnya, personel Polri yang telah meniti karier melalui berbagai jenjang pendidikan dan pembinaan internal memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap sistem kerja serta dinamika organisasi kepolisian.

Baca juga:

Menteri HAM Usul Sipil Bisa Menjabat di Polri, Legislator PKB: Fokus Urus HAM

Selain memahami tata kelola kelembagaan, personel internal juga dinilai lebih mengenal tantangan yang dihadapi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ini memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem dan kultur organisasi kepolisian,

Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan.

Edi menekankan bahwa jabatan strategis di lingkungan Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap kultur organisasi, sistem komando, dan mekanisme kerja yang telah berkembang dalam institusi tersebut. (Knu)

#RUU Polri #Natalius Pigai #Menteri HAM #Polisi #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan