MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyatakan dukungannya terhadap usulan perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Dukungan tersebut disampaikan Hasbiallah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Agenda rapat membahas daftar inventaris masalah (DIM) dalam revisi beleid tersebut.
Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, mengatakan dirinya sepakat apabila masa pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 60 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menilai usia 60 tahun masih tergolong usia yang matang dan produktif untuk menjalankan tugas.
Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.
Menurut Hasbi, seseorang yang berusia 58 tahun ke atas masih memiliki kondisi fisik yang baik dan pengalaman yang matang.
Politikus yang pernah menjadi anggota DPRD Jakarta itu bahkan mencontohkan orang-orang lanjut usia yang masih aktif menjalani kehidupan sehari-hari.
“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” papar legislator asal Dapil Jakarta I itu.
Baca juga:
Pemerintah Usulkan Batas Usia Pensiun Polisi Diubah dalam Revisi UU Polri
Hasbi juga menilai peningkatan usia pensiun tidak perlu dikhawatirkan dari sisi kesehatan. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat saat ini semakin meningkat.
Selain itu, anggota Polri dinilai memiliki tuntutan untuk terus menjaga kebugaran dan kondisi fisik selama menjalankan tugas.
Baca juga:
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Usulan Perubahan Batas Usia Pensiun dalam RUU Polri
Dalam draf revisi UU Polri yang dibahas, Pasal 30 ayat (2) mengalami perubahan terkait ketentuan batas usia pensiun anggota kepolisian.
Pada ayat (2) huruf a, batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga diusulkan menjadi 60 tahun.
Sementara itu, ayat (2) huruf b mengatur bahwa batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. (Pon)