Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia mengatakan keterangan jaksa KPK soal data call data record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara perintangan penyidikan.

"Ini adalah fakta bahwa call data record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai sidang replik kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7).

Maqdir menjelaskan berdasarkan data CDR KPK, Harun Masiku berpindah lokasi dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam waktu 1 detik adalah tidak mungkin.

"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," ujarnya.

Baca juga:

Jaksa KPK bakal Bacakan Replik Tanggapi Pledoi Sekjen PDIP Hasto

Ronny Talapessy: Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Gugur, Bukti Dasarnya Tak Lalui Forensik

Selain itu, Maqdir juga menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan dari Menteng, Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.

"Itu sekitar pukul 17 atau hampir pukul 18 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekedar sampai ke Mampang tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke Komplek Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit," ungkapnya.

"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," tambah Maqdir.

Baca juga:

Jaksa Sebut Penyidik KPK Tak Bisa Temukan Nomor Sri Rejeki Hastomo

Jaksa Nilai Pleidoi Hasto Cuma Akal-Akalan, Minta Tetap Dipidana 7 Tahun Penjara

Maqdir mengatakan argumen jaksa mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.

"Jadi apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya call data record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," tegasnya.

Menurut Maqdir, tidak ada satu bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan bahwa Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK

"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari call data record bahwa mereka ada di sana," tutup Maqdir. (Pon)

#Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto #KPK #Pengadilan Tipikor #Maqdir Ismail
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Penyelidikan proyek strategis nasional ini sudah dimulai sejak awal 2025. KCIC memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan seluruh informasi kepada KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK ternyata sudah mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh sejak awal 2025. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
KPK kini mulai mengusut dugaan mark up proyek Whoosh. KPK menyebutkan, bahwa sudah masuk tahap penyelidikan.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
 KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Indonesia
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, lahan RS Sumber Waras tidak bermasalah. KPK pun telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Asep belum dapat memberitahukan lebih lanjut sejak kapan dugaan korupsi terkait Whoosh dilakukan oleh KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
KPK menanggapi persoalan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
KPK Tanggapi Bahlil soal Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Sebut Perlu Koordinasi Lintas Kementerian
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Bagikan