Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan


Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ia mengatakan keterangan jaksa KPK soal data call data record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto dalam perkara perintangan penyidikan.
"Ini adalah fakta bahwa call data record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai sidang replik kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7).
Maqdir menjelaskan berdasarkan data CDR KPK, Harun Masiku berpindah lokasi dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam waktu 1 detik adalah tidak mungkin.
"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," ujarnya.
Baca juga:
Jaksa KPK bakal Bacakan Replik Tanggapi Pledoi Sekjen PDIP Hasto
Ronny Talapessy: Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Gugur, Bukti Dasarnya Tak Lalui Forensik
Selain itu, Maqdir juga menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan dari Menteng, Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.
"Itu sekitar pukul 17 atau hampir pukul 18 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekedar sampai ke Mampang tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke Komplek Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit," ungkapnya.
"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," tambah Maqdir.
Baca juga:
Jaksa Sebut Penyidik KPK Tak Bisa Temukan Nomor Sri Rejeki Hastomo
Jaksa Nilai Pleidoi Hasto Cuma Akal-Akalan, Minta Tetap Dipidana 7 Tahun Penjara
Maqdir mengatakan argumen jaksa mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.
"Jadi apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya call data record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," tegasnya.
Menurut Maqdir, tidak ada satu bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan bahwa Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK
"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari call data record bahwa mereka ada di sana," tutup Maqdir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
