45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MerahPutih.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjerat beberapa jaksa. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan sumber daya penekan hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data sepanjang 2006 hingga 2025, sedikitnya 45 jaksa ditangkap karena korupsi, dengan 13 di antaranya diamankan oleh KPK.
ICW menilai kasus yang berulang ini mencerminkan persoalan mendasar yang belum tertangani secara serius di internal Kejaksaan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, berulangnya penangkapan jaksa menandakan lemahnya fungsi pengawasan internal.
Baca juga:
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Padahal, lanjut ia, pengawasan menjadi instrumen utama untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan berintegritas.
“Fakta masih adanya jaksa yang tertangkap menunjukkan fungsi pengawasan internal tidak berjalan efektif,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Senin (22/12).
Sorotan ICW juga diarahkan pada periode kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Sejak menjabat pada 2019, tercatat tujuh jaksa terseret perkara korupsi.
Menurut ICW, kondisi tersebut menunjukkan kegagalan dalam melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Kejaksaan.
"Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan," kritik Wana
ICW turut mengkritik praktik KPK yang kerap melimpahkan penanganan perkara jaksa hasil OTT kepada Kejaksaan Agung.
Latar belakang sebagian pimpinan KPK yang berasal dari institusi kejaksaan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Padahal Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK memberi kewenangan jelas kepada KPK untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” kata Wana.
Penanganan oleh institusi asal, tegas ICW, berisiko melokalisir perkara dan mengurangi transparansi. Hal itu membuka ruang terjadinya praktik transaksional yang dapat melemahkan proses hukum.
Dalam OTT terbaru, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama dua pejabat kejaksaan lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang 2025. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi