Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengaku sangat prihatin sekaligus menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa di beberapa daerah.
Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, kasus tersebut menjadi pukulan keras bagi penegakan hukum sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Saya, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai anggota Komisi III ya sangat sangat apa ya, menyesal sekali ya. Sedih lihat ini,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/12).
Meski demikian, Soedeson menegaskan pihaknya tetap memberikan apresiasi tinggi kepada KPK yang dinilai konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia menilai OTT tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kedua, tentu kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK karena KPK telah menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.
Soedeson juga menyinggung langkah Komisi III DPR yang saat ini tengah menjalankan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum. Panja tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar Kejaksaan, tetapi juga Kepolisian, KPK, serta lembaga peradilan.
Baca juga:
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
“Yang ketiga, kita sedang menjalankan Panja Reformasi, baik di Kejaksaan, Kepolisian, KPK, serta pengadilan. Ini tentu akan kita telisik lebih jauh,” ujar Soedeson.
Ia menilai, kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi. Padahal, secara aturan maupun sanksi, ketentuan hukum terhadap aparat penegak hukum sudah tergolong tegas.
“Secara aturan sudah jelas, sanksinya juga sudah keras. Tapi kenapa masih saja terjadi? Ini yang harus kita cari penyebabnya, supaya kita bisa menemukan jawabannya dan memperkecil kerusakan-kerusakan seperti ini,” tegasnya.
Terkait masih buronnya salah satu tersangka yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Soedeson menegaskan persoalan teknis penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu menyatakan keyakinannya bahwa KPK mampu menangkap tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masalah teknis penyidikan kita serahkan ke KPK. Bagi kami, KPK sudah tahu caranya. Mau kabur ke mana pun akan dikejar,” ujarnya.
Soedeson bahkan menegaskan keyakinannya bahwa hukum akan tetap menjangkau para pelaku.
"Ini Negara Republik Indonesia, kewenangan atas nama undang-undang. Dunia ini bulat, tidak bisa lari ke luar angkasa. Pasti ditangkap," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek