Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengaku sangat prihatin sekaligus menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah oknum jaksa di beberapa daerah.

Menurut alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, kasus tersebut menjadi pukulan keras bagi penegakan hukum sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Saya, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai anggota Komisi III ya sangat sangat apa ya, menyesal sekali ya. Sedih lihat ini,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/12).

Meski demikian, Soedeson menegaskan pihaknya tetap memberikan apresiasi tinggi kepada KPK yang dinilai konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia menilai OTT tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kedua, tentu kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK karena KPK telah menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Soedeson juga menyinggung langkah Komisi III DPR yang saat ini tengah menjalankan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum. Panja tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar Kejaksaan, tetapi juga Kepolisian, KPK, serta lembaga peradilan.

Baca juga:

OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil

“Yang ketiga, kita sedang menjalankan Panja Reformasi, baik di Kejaksaan, Kepolisian, KPK, serta pengadilan. Ini tentu akan kita telisik lebih jauh,” ujar Soedeson.

Ia menilai, kasus OTT terhadap jaksa ini menjadi momentum penting untuk mengkaji secara mendalam akar persoalan yang masih memicu praktik korupsi. Padahal, secara aturan maupun sanksi, ketentuan hukum terhadap aparat penegak hukum sudah tergolong tegas.

“Secara aturan sudah jelas, sanksinya juga sudah keras. Tapi kenapa masih saja terjadi? Ini yang harus kita cari penyebabnya, supaya kita bisa menemukan jawabannya dan memperkecil kerusakan-kerusakan seperti ini,” tegasnya.

Terkait masih buronnya salah satu tersangka yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Soedeson menegaskan persoalan teknis penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Ketua Dewan Pembina DPP Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu menyatakan keyakinannya bahwa KPK mampu menangkap tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masalah teknis penyidikan kita serahkan ke KPK. Bagi kami, KPK sudah tahu caranya. Mau kabur ke mana pun akan dikejar,” ujarnya.

Soedeson bahkan menegaskan keyakinannya bahwa hukum akan tetap menjangkau para pelaku.

"Ini Negara Republik Indonesia, kewenangan atas nama undang-undang. Dunia ini bulat, tidak bisa lari ke luar angkasa. Pasti ditangkap," pungkasnya. (Pon)

#Operasi Tangkap Tangan #KPK #DPR RI #Jaksa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Bagikan