Pilpres 2019

Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan saksi seorang ahli IT dari ITB bernama Hermansyah. Kehadiran saksi Hermansyah di Sidang MK menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin justru menguntungkan Komisi Pemilihan Uimum (KPU).

Ketua tim hukum sengketa pilpres KPU Ali Nurdin ditemui saat jeda sidang, mengatakan setidaknya terdapat empat keterangan saksi Hermansyah yang menguntungkan pihaknya.

"Ini menarik yang saksi ketiga, malah menguntungkan KPU. Satu, soal tidak ada ancaman, yang kemarin ada ancaman kan itu kata dia kan ternyata terjadi sebelum pemilu," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Rabu (19/6).

Dalam sidang, Ali Nurdin meminta penegasan terhadap saksi soal kekerasan fisik yang dialami berupa ditusuk saat berada di tol pada 2017 tidak terkait dengan Pemilu 2019, kemudian diiyakan oleh saksi.

Ahli IT Hermansyah diantara para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi
Saksi ahli IT Hermansyah diantara para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Selanjutnya keterangan Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah saksi mengaku melihat langsung data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU oleh petugas di Bogor, Jawa Barat.

"Oleh majelis ditanya apakah 'entry' data sama dengan yang dilihat saksi? Kan sama dia bilang. Artinya menguatkan bahwa Situng itu oleh operator benar sesuai," ujar Ali Nurdin.

Lalu dalam sidang, Hermansyah mengatakan yang dipakai oleh KPU adalah rekapitulasi berjenjang, bukan Situng, ketika ditanya oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Disusupi Dua Saksi "Ilegal" dari Kubu Prabowo

Saksi Prabowo: Lihat Kejanggalan di TPS, Dicap Penjahat Politik hingga Diancam Dibunuh

Terakhir, sebagaimana dilansir Antara, kesaksian Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah adanya potensi "intruder" yang berarti belum terjadi atau bukan merupakan fakta hukum.

Untuk hal yang disampaikan saksi pertama serta serta saksi kedua, Ali Nurdin menilai tidak berangkat dari fakta dan lebih banyak pendapat dari saksi.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan