Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU


Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan saksi seorang ahli IT dari ITB bernama Hermansyah. Kehadiran saksi Hermansyah di Sidang MK menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin justru menguntungkan Komisi Pemilihan Uimum (KPU).
Ketua tim hukum sengketa pilpres KPU Ali Nurdin ditemui saat jeda sidang, mengatakan setidaknya terdapat empat keterangan saksi Hermansyah yang menguntungkan pihaknya.
"Ini menarik yang saksi ketiga, malah menguntungkan KPU. Satu, soal tidak ada ancaman, yang kemarin ada ancaman kan itu kata dia kan ternyata terjadi sebelum pemilu," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Rabu (19/6).
Dalam sidang, Ali Nurdin meminta penegasan terhadap saksi soal kekerasan fisik yang dialami berupa ditusuk saat berada di tol pada 2017 tidak terkait dengan Pemilu 2019, kemudian diiyakan oleh saksi.

Selanjutnya keterangan Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah saksi mengaku melihat langsung data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU oleh petugas di Bogor, Jawa Barat.
"Oleh majelis ditanya apakah 'entry' data sama dengan yang dilihat saksi? Kan sama dia bilang. Artinya menguatkan bahwa Situng itu oleh operator benar sesuai," ujar Ali Nurdin.
Lalu dalam sidang, Hermansyah mengatakan yang dipakai oleh KPU adalah rekapitulasi berjenjang, bukan Situng, ketika ditanya oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Disusupi Dua Saksi "Ilegal" dari Kubu Prabowo
Saksi Prabowo: Lihat Kejanggalan di TPS, Dicap Penjahat Politik hingga Diancam Dibunuh
Terakhir, sebagaimana dilansir Antara, kesaksian Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah adanya potensi "intruder" yang berarti belum terjadi atau bukan merupakan fakta hukum.
Untuk hal yang disampaikan saksi pertama serta serta saksi kedua, Ali Nurdin menilai tidak berangkat dari fakta dan lebih banyak pendapat dari saksi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
