Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan saksi seorang ahli IT dari ITB bernama Hermansyah. Kehadiran saksi Hermansyah di Sidang MK menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin justru menguntungkan Komisi Pemilihan Uimum (KPU).

Ketua tim hukum sengketa pilpres KPU Ali Nurdin ditemui saat jeda sidang, mengatakan setidaknya terdapat empat keterangan saksi Hermansyah yang menguntungkan pihaknya.

"Ini menarik yang saksi ketiga, malah menguntungkan KPU. Satu, soal tidak ada ancaman, yang kemarin ada ancaman kan itu kata dia kan ternyata terjadi sebelum pemilu," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Rabu (19/6).

Dalam sidang, Ali Nurdin meminta penegasan terhadap saksi soal kekerasan fisik yang dialami berupa ditusuk saat berada di tol pada 2017 tidak terkait dengan Pemilu 2019, kemudian diiyakan oleh saksi.

Ahli IT Hermansyah diantara para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi
Saksi ahli IT Hermansyah diantara para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK (Foto: antaranews)

Selanjutnya keterangan Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah saksi mengaku melihat langsung data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU oleh petugas di Bogor, Jawa Barat.

"Oleh majelis ditanya apakah 'entry' data sama dengan yang dilihat saksi? Kan sama dia bilang. Artinya menguatkan bahwa Situng itu oleh operator benar sesuai," ujar Ali Nurdin.

Lalu dalam sidang, Hermansyah mengatakan yang dipakai oleh KPU adalah rekapitulasi berjenjang, bukan Situng, ketika ditanya oleh majelis hakim.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Disusupi Dua Saksi "Ilegal" dari Kubu Prabowo

Saksi Prabowo: Lihat Kejanggalan di TPS, Dicap Penjahat Politik hingga Diancam Dibunuh

Terakhir, sebagaimana dilansir Antara, kesaksian Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah adanya potensi "intruder" yang berarti belum terjadi atau bukan merupakan fakta hukum.

Untuk hal yang disampaikan saksi pertama serta serta saksi kedua, Ali Nurdin menilai tidak berangkat dari fakta dan lebih banyak pendapat dari saksi.(*)

#Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan