Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU
Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan saksi seorang ahli IT dari ITB bernama Hermansyah. Kehadiran saksi Hermansyah di Sidang MK menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin justru menguntungkan Komisi Pemilihan Uimum (KPU).
Ketua tim hukum sengketa pilpres KPU Ali Nurdin ditemui saat jeda sidang, mengatakan setidaknya terdapat empat keterangan saksi Hermansyah yang menguntungkan pihaknya.
"Ini menarik yang saksi ketiga, malah menguntungkan KPU. Satu, soal tidak ada ancaman, yang kemarin ada ancaman kan itu kata dia kan ternyata terjadi sebelum pemilu," ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Rabu (19/6).
Dalam sidang, Ali Nurdin meminta penegasan terhadap saksi soal kekerasan fisik yang dialami berupa ditusuk saat berada di tol pada 2017 tidak terkait dengan Pemilu 2019, kemudian diiyakan oleh saksi.
Selanjutnya keterangan Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah saksi mengaku melihat langsung data dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU oleh petugas di Bogor, Jawa Barat.
"Oleh majelis ditanya apakah 'entry' data sama dengan yang dilihat saksi? Kan sama dia bilang. Artinya menguatkan bahwa Situng itu oleh operator benar sesuai," ujar Ali Nurdin.
Lalu dalam sidang, Hermansyah mengatakan yang dipakai oleh KPU adalah rekapitulasi berjenjang, bukan Situng, ketika ditanya oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Disusupi Dua Saksi "Ilegal" dari Kubu Prabowo
Saksi Prabowo: Lihat Kejanggalan di TPS, Dicap Penjahat Politik hingga Diancam Dibunuh
Terakhir, sebagaimana dilansir Antara, kesaksian Hermansyah yang dinilai menguntungkan KPU adalah adanya potensi "intruder" yang berarti belum terjadi atau bukan merupakan fakta hukum.
Untuk hal yang disampaikan saksi pertama serta serta saksi kedua, Ali Nurdin menilai tidak berangkat dari fakta dan lebih banyak pendapat dari saksi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi