Pilpres 2019

Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin SH tegaskan kesaksian Said Didu tak pengaruhi keputusan KPU (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Said Didu sempat membeberkan analisisnya tentang pejabat BUMN dalam kaitan dengan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari BUMN Bank BNI dan Bank Mandiri. Menurut Said, pejabat BUMN yang hendak menjadi pejabat publik harus mundur.

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan keterangan mantan Sekretaris BUMN itu justru menguntungkan kliennya.

"Keterangan Said Didu justru menguntungkan KPU karena dia menegaskan bahwa tidak ada peraturan tentang pejabat BUMN, yang ada hanya ada pengurus BUMN," ujar Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Said Didu dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Prabowo di sidang MK
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK (Foto: antaranews)

Ali Nurdin menilai Said Didu keliru ketika mengaitkan pejabat BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Saya sampaikan tipikor itu kan berkaitan dengan keuangan negara, sehingga subjeknya itu bukan pejabat atau tidak, tapi setiap orang sehingga luas tuh, tidak hanya pejabat," terang dia.

Ali Nurdin menilai penjelasan Said tentang pejabat BUMN dalam kaitannya dengan pemilu dan anak perusahaan BUMN hanyalah penafsiran Said yang pernah menjadi sekretaris BUMN.

"Kalau penafsiran kan bisa iya dan bisa tidak (benar). Tetapi ini kan negara hukum, maka harus ada regulasi atau rujukan hukum yang jelas," tandas dia.

BACA JUGA: Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Saksi Prabowo Protes Bupati Deklarasi Dukung Capres, Malah Diajak Dukung Jokowi

Tak hanya itu, lanjut Ali, Said Didu juga keliru ketika mengaitkan antara pejabat negara dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, LHKPN tersebut berkaitan berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan pejabat negara.

"Kalau penyelenggara negara bisa polisi, tentara, bisa eselon satu, bisa eselon dua, sehingga tidak relevan dengan masalah pejabat negara," terangnya.

Ali mengatakan bahwa pengangkatan pejabat di BUMN dengan pejabat di anak perusahaan BUMN berbeda satu sama lain. Begitu juga dengan pengaturan Dewan Pengawas Syariah yang diatur dalam UU Khusus.

"Terkait dengan pengangkatan juga berbeda, Kalau BUMN kan RUPS (rapat umum pemegang saham)-nya dengan kementerian. Kalau anak perusahaan kan bukan, apalagi di anak perusahaan dibedakan dengan pengawas syariah," tutup Ali Nurdin.(Knu)

#Said Didu #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #KH Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan