Pilpres 2019

Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin SH tegaskan kesaksian Said Didu tak pengaruhi keputusan KPU (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Said Didu sempat membeberkan analisisnya tentang pejabat BUMN dalam kaitan dengan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari BUMN Bank BNI dan Bank Mandiri. Menurut Said, pejabat BUMN yang hendak menjadi pejabat publik harus mundur.

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan keterangan mantan Sekretaris BUMN itu justru menguntungkan kliennya.

"Keterangan Said Didu justru menguntungkan KPU karena dia menegaskan bahwa tidak ada peraturan tentang pejabat BUMN, yang ada hanya ada pengurus BUMN," ujar Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Said Didu dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Prabowo di sidang MK
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK (Foto: antaranews)

Ali Nurdin menilai Said Didu keliru ketika mengaitkan pejabat BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Saya sampaikan tipikor itu kan berkaitan dengan keuangan negara, sehingga subjeknya itu bukan pejabat atau tidak, tapi setiap orang sehingga luas tuh, tidak hanya pejabat," terang dia.

Ali Nurdin menilai penjelasan Said tentang pejabat BUMN dalam kaitannya dengan pemilu dan anak perusahaan BUMN hanyalah penafsiran Said yang pernah menjadi sekretaris BUMN.

"Kalau penafsiran kan bisa iya dan bisa tidak (benar). Tetapi ini kan negara hukum, maka harus ada regulasi atau rujukan hukum yang jelas," tandas dia.

BACA JUGA: Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Saksi Prabowo Protes Bupati Deklarasi Dukung Capres, Malah Diajak Dukung Jokowi

Tak hanya itu, lanjut Ali, Said Didu juga keliru ketika mengaitkan antara pejabat negara dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, LHKPN tersebut berkaitan berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan pejabat negara.

"Kalau penyelenggara negara bisa polisi, tentara, bisa eselon satu, bisa eselon dua, sehingga tidak relevan dengan masalah pejabat negara," terangnya.

Ali mengatakan bahwa pengangkatan pejabat di BUMN dengan pejabat di anak perusahaan BUMN berbeda satu sama lain. Begitu juga dengan pengaturan Dewan Pengawas Syariah yang diatur dalam UU Khusus.

"Terkait dengan pengangkatan juga berbeda, Kalau BUMN kan RUPS (rapat umum pemegang saham)-nya dengan kementerian. Kalau anak perusahaan kan bukan, apalagi di anak perusahaan dibedakan dengan pengawas syariah," tutup Ali Nurdin.(Knu)

#Said Didu #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #KH Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan