Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru

Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin SH tegaskan kesaksian Said Didu tak pengaruhi keputusan KPU (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Said Didu sempat membeberkan analisisnya tentang pejabat BUMN dalam kaitan dengan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari BUMN Bank BNI dan Bank Mandiri. Menurut Said, pejabat BUMN yang hendak menjadi pejabat publik harus mundur.

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan keterangan mantan Sekretaris BUMN itu justru menguntungkan kliennya.

"Keterangan Said Didu justru menguntungkan KPU karena dia menegaskan bahwa tidak ada peraturan tentang pejabat BUMN, yang ada hanya ada pengurus BUMN," ujar Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Said Didu dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Prabowo di sidang MK
Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK (Foto: antaranews)

Ali Nurdin menilai Said Didu keliru ketika mengaitkan pejabat BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Saya sampaikan tipikor itu kan berkaitan dengan keuangan negara, sehingga subjeknya itu bukan pejabat atau tidak, tapi setiap orang sehingga luas tuh, tidak hanya pejabat," terang dia.

Ali Nurdin menilai penjelasan Said tentang pejabat BUMN dalam kaitannya dengan pemilu dan anak perusahaan BUMN hanyalah penafsiran Said yang pernah menjadi sekretaris BUMN.

"Kalau penafsiran kan bisa iya dan bisa tidak (benar). Tetapi ini kan negara hukum, maka harus ada regulasi atau rujukan hukum yang jelas," tandas dia.

BACA JUGA: Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU

Saksi Prabowo Protes Bupati Deklarasi Dukung Capres, Malah Diajak Dukung Jokowi

Tak hanya itu, lanjut Ali, Said Didu juga keliru ketika mengaitkan antara pejabat negara dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, LHKPN tersebut berkaitan berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan pejabat negara.

"Kalau penyelenggara negara bisa polisi, tentara, bisa eselon satu, bisa eselon dua, sehingga tidak relevan dengan masalah pejabat negara," terangnya.

Ali mengatakan bahwa pengangkatan pejabat di BUMN dengan pejabat di anak perusahaan BUMN berbeda satu sama lain. Begitu juga dengan pengaturan Dewan Pengawas Syariah yang diatur dalam UU Khusus.

"Terkait dengan pengangkatan juga berbeda, Kalau BUMN kan RUPS (rapat umum pemegang saham)-nya dengan kementerian. Kalau anak perusahaan kan bukan, apalagi di anak perusahaan dibedakan dengan pengawas syariah," tutup Ali Nurdin.(Knu)

#Said Didu #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum #KH Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Bagikan