Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru
                Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin SH tegaskan kesaksian Said Didu tak pengaruhi keputusan KPU (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Said Didu sempat membeberkan analisisnya tentang pejabat BUMN dalam kaitan dengan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari BUMN Bank BNI dan Bank Mandiri. Menurut Said, pejabat BUMN yang hendak menjadi pejabat publik harus mundur.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan keterangan mantan Sekretaris BUMN itu justru menguntungkan kliennya.
"Keterangan Said Didu justru menguntungkan KPU karena dia menegaskan bahwa tidak ada peraturan tentang pejabat BUMN, yang ada hanya ada pengurus BUMN," ujar Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Ali Nurdin menilai Said Didu keliru ketika mengaitkan pejabat BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Saya sampaikan tipikor itu kan berkaitan dengan keuangan negara, sehingga subjeknya itu bukan pejabat atau tidak, tapi setiap orang sehingga luas tuh, tidak hanya pejabat," terang dia.
Ali Nurdin menilai penjelasan Said tentang pejabat BUMN dalam kaitannya dengan pemilu dan anak perusahaan BUMN hanyalah penafsiran Said yang pernah menjadi sekretaris BUMN.
"Kalau penafsiran kan bisa iya dan bisa tidak (benar). Tetapi ini kan negara hukum, maka harus ada regulasi atau rujukan hukum yang jelas," tandas dia.
BACA JUGA: Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU
Saksi Prabowo Protes Bupati Deklarasi Dukung Capres, Malah Diajak Dukung Jokowi
Tak hanya itu, lanjut Ali, Said Didu juga keliru ketika mengaitkan antara pejabat negara dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, LHKPN tersebut berkaitan berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan pejabat negara.
"Kalau penyelenggara negara bisa polisi, tentara, bisa eselon satu, bisa eselon dua, sehingga tidak relevan dengan masalah pejabat negara," terangnya.
Ali mengatakan bahwa pengangkatan pejabat di BUMN dengan pejabat di anak perusahaan BUMN berbeda satu sama lain. Begitu juga dengan pengaturan Dewan Pengawas Syariah yang diatur dalam UU Khusus.
"Terkait dengan pengangkatan juga berbeda, Kalau BUMN kan RUPS (rapat umum pemegang saham)-nya dengan kementerian. Kalau anak perusahaan kan bukan, apalagi di anak perusahaan dibedakan dengan pengawas syariah," tutup Ali Nurdin.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
                      Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
                      Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
                      Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
                      MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
                      Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
                      Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan