Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru
Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin SH tegaskan kesaksian Said Didu tak pengaruhi keputusan KPU (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Saksi ahli yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Said Didu sempat membeberkan analisisnya tentang pejabat BUMN dalam kaitan dengan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Kedua perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari BUMN Bank BNI dan Bank Mandiri. Menurut Said, pejabat BUMN yang hendak menjadi pejabat publik harus mundur.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan keterangan mantan Sekretaris BUMN itu justru menguntungkan kliennya.
"Keterangan Said Didu justru menguntungkan KPU karena dia menegaskan bahwa tidak ada peraturan tentang pejabat BUMN, yang ada hanya ada pengurus BUMN," ujar Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Ali Nurdin menilai Said Didu keliru ketika mengaitkan pejabat BUMN dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Saya sampaikan tipikor itu kan berkaitan dengan keuangan negara, sehingga subjeknya itu bukan pejabat atau tidak, tapi setiap orang sehingga luas tuh, tidak hanya pejabat," terang dia.
Ali Nurdin menilai penjelasan Said tentang pejabat BUMN dalam kaitannya dengan pemilu dan anak perusahaan BUMN hanyalah penafsiran Said yang pernah menjadi sekretaris BUMN.
"Kalau penafsiran kan bisa iya dan bisa tidak (benar). Tetapi ini kan negara hukum, maka harus ada regulasi atau rujukan hukum yang jelas," tandas dia.
BACA JUGA: Saksi Ahli IT dari Kubu Prabowo-Sandi Dinilai Justru Untungkan KPU
Saksi Prabowo Protes Bupati Deklarasi Dukung Capres, Malah Diajak Dukung Jokowi
Tak hanya itu, lanjut Ali, Said Didu juga keliru ketika mengaitkan antara pejabat negara dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, LHKPN tersebut berkaitan berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan pejabat negara.
"Kalau penyelenggara negara bisa polisi, tentara, bisa eselon satu, bisa eselon dua, sehingga tidak relevan dengan masalah pejabat negara," terangnya.
Ali mengatakan bahwa pengangkatan pejabat di BUMN dengan pejabat di anak perusahaan BUMN berbeda satu sama lain. Begitu juga dengan pengaturan Dewan Pengawas Syariah yang diatur dalam UU Khusus.
"Terkait dengan pengangkatan juga berbeda, Kalau BUMN kan RUPS (rapat umum pemegang saham)-nya dengan kementerian. Kalau anak perusahaan kan bukan, apalagi di anak perusahaan dibedakan dengan pengawas syariah," tutup Ali Nurdin.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi