Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan tidak ada pelanggaran prosedur hukum dalam pengusulan Adies melalui jalur DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson menanggapi langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik dalam proses seleksi.

“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 20 Undang-Undang MK,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Senin (9/2).

Baca juga:

Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo

Soedeson membantah tudingan bahwa proses seleksi dilakukan secara tertutup dan terburu-buru. Ia menjelaskan, Komisi III DPR baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain yang akan dijalani hakim konstitusi Inosentius Samsul.

Kondisi tersebut membuat DPR harus segera mengisi kekosongan jabatan karena tenggat waktu pengisian hakim konstitusi jatuh pada 3 Februari 2026.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III menggelar rapat dan uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim konstitusi pada 26 Januari 2026. Menurut Soedeson, seluruh rangkaian proses tersebut disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen.

“Tahapan ini dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat luas,” kata dia.

Soedeson juga menegaskan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang MK. Proses seleksi, lanjutnya, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang MD3 serta Tata Tertib DPR.

Ia menepis anggapan adanya perlakuan istimewa dalam penunjukan Adies. Menurut Soedeson, mekanisme yang digunakan sama dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya.

Baca juga:

ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI

Lebih jauh, Soedeson mempertanyakan dasar pelaporan Adies ke MKMK. Ia menilai MKMK hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang telah menjalankan tugas, sementara Adies Kadir baru dilantik dan belum menangani perkara apa pun.

Sebelumnya, CALS yang diwakili Yance Arizona meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies Kadir. CALS juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses seleksi. (Pon)

#Adies Kadir #Hakim Mahkamah Konstitusi #Komisi III DPR #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Bagikan