Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Rencana aksi damai Alumni 212 yang bertajuk Halalbihihal Akbar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terancam batal, lantaran dilarang pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan akan melarang aksi halalbihalal akbar sebab hal itu berpotensi menganggu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang berlangsung di Gedung MK.
"Sudah jelas di depan MK kita gak ijinkan disitu," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (21/6).
Namun, Argo mengaku sampai saat ini belum ada pemberitahuan soal rencana aksi Halal bi Halal yang bakal digelar 25-28 Mei mendatang di seputaran Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang belum ada pemebritahuan yang masuk ya," kata Argo.
BACA JUGA: Alumni 212 Bakal Gelar Halalbihalal Akbar Selama Tiga Hari di Gedung MK
Sidang MK, Komisioner KPU Debat Sengit dengan Tim Hukum Prabowo
Kombes Argo Yuwono melanjutkan, nantinya Polisi bakal mengechek soal aksi tersebut apakah diperbolehkan atau tidak.
"Nanti kami komunikasikan kan ada aturanya yang mengatur UU menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian mau melaksanakan kegiatan dimana, yang punya tempat itu mengijinkan atau tidak," tambah Argo.
Sebelumnya, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni mendatang. Mereka menyatakan aksi yang akan digelar di sekitar gedung MK itu akan berlangsung damai.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun