Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Rencana aksi damai Alumni 212 yang bertajuk Halalbihihal Akbar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terancam batal, lantaran dilarang pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya menyatakan akan melarang aksi halalbihalal akbar sebab hal itu berpotensi menganggu persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres yang berlangsung di Gedung MK.
"Sudah jelas di depan MK kita gak ijinkan disitu," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (21/6).

Namun, Argo mengaku sampai saat ini belum ada pemberitahuan soal rencana aksi Halal bi Halal yang bakal digelar 25-28 Mei mendatang di seputaran Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai sekarang belum ada pemebritahuan yang masuk ya," kata Argo.
BACA JUGA: Alumni 212 Bakal Gelar Halalbihalal Akbar Selama Tiga Hari di Gedung MK
Sidang MK, Komisioner KPU Debat Sengit dengan Tim Hukum Prabowo
Kombes Argo Yuwono melanjutkan, nantinya Polisi bakal mengechek soal aksi tersebut apakah diperbolehkan atau tidak.
"Nanti kami komunikasikan kan ada aturanya yang mengatur UU menyampaikan pendapat di muka umum. Kemudian mau melaksanakan kegiatan dimana, yang punya tempat itu mengijinkan atau tidak," tambah Argo.
Sebelumnya, PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain akan menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni mendatang. Mereka menyatakan aksi yang akan digelar di sekitar gedung MK itu akan berlangsung damai.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
