dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Merahputih.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer, dr. Richard Lee (DRL), menempuh jalur hukum untuk melawan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima informasi terkait langkah hukum tersebut. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah yang diambil oleh tersangka.
Baca juga:
DPR Minta Hukum Ditegakkan pada Kasus Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee
"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ujar Andaru, Senin (26/1).
Siap Adu Bukti di Persidangan
Menanggapi perlawanan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mundur. Pihak kepolisian kini tengah merapikan barang bukti dan dokumen pendukung guna membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap sang dokter sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menghargai upaya hukum dari penasihat hukum tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Kami tinggal menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang ini," tegas Andaru.
Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee. Sidang ini nantinya akan menjadi penentu apakah status tersangka yang disematkan sejak 15 Desember 2025 lalu sah secara hukum atau gugur.
Baca juga:
Kuasa Hukum Klaim Dokter Richard Lee Dibebaskan Atas Atensi Kapolri
Jeratan Pasal Berlapis dan Jadwal Pemeriksaan
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait produk dan treatment kecantikan. Dokter yang dikenal vokal di media sosial ini terancam hukuman berat akibat pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan bagi Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Sebelumnya, pemeriksaan pada awal Januari terpaksa berhenti di tengah jalan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee yang dilaporkan menurun saat dimintai keterangan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Beauty Science Tech 2026, Satukan Sains, Teknologi, dan Dampak Bermakna
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Progam Dokter Spesialis Mata Unsri Dibekukan Imbas Kasus Bully, Korban Nyaris Bunuh Diri