dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer, dr. Richard Lee (DRL), menempuh jalur hukum untuk melawan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima informasi terkait langkah hukum tersebut. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah yang diambil oleh tersangka.

Baca juga:

DPR Minta Hukum Ditegakkan pada Kasus Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ujar Andaru, Senin (26/1).

Siap Adu Bukti di Persidangan

Menanggapi perlawanan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mundur. Pihak kepolisian kini tengah merapikan barang bukti dan dokumen pendukung guna membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap sang dokter sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menghargai upaya hukum dari penasihat hukum tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Kami tinggal menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang ini," tegas Andaru.

Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee. Sidang ini nantinya akan menjadi penentu apakah status tersangka yang disematkan sejak 15 Desember 2025 lalu sah secara hukum atau gugur.

Baca juga:

Kuasa Hukum Klaim Dokter Richard Lee Dibebaskan Atas Atensi Kapolri

Jeratan Pasal Berlapis dan Jadwal Pemeriksaan

Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait produk dan treatment kecantikan. Dokter yang dikenal vokal di media sosial ini terancam hukuman berat akibat pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan bagi Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Sebelumnya, pemeriksaan pada awal Januari terpaksa berhenti di tengah jalan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee yang dilaporkan menurun saat dimintai keterangan.

#Polda Metro Jaya #Praperadilan #Kecantikan #Dokter Spesialis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cidera Saat Penggerebekan Sindikat Uang Palsu Taman Tekno BSD, Kompol Yulianto Masuk RS
Kompol Yulianto Timang, Kanit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus, mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat penggerebekan
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Cidera Saat Penggerebekan Sindikat Uang Palsu Taman Tekno BSD, Kompol Yulianto Masuk RS
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Sebanyak empat tersangka berinisal S, NC, D, dan AB ditangkap dalam pengungkapan ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Polisi Bongkar Pabrik Uang Kertas Palsu di Taman Tekno BAD, sebut Kualitasnya Grade A
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Sejumlah Orang, Diduga Hendak Balap Liar di Duren Sawit, Jaktim
Petugas langsung mendatangi lokasi dan memeriksa kelima pemuda serta kendaraan yang digunakan.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Sejumlah Orang, Diduga Hendak Balap Liar di Duren Sawit, Jaktim
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak mengungkap sindikat meterai palsu lintas wilayah. Sebanyak 16 orang diamankan dan 3.438.541 keping disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Mahasiswa Demo di Dekat Bundaran HI Jakarta Bubar, 21 Orang Diamankan Polisi
21 Orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya di tengah pengerahan ribuan personel pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Mahasiswa Demo di Dekat Bundaran HI Jakarta Bubar, 21 Orang Diamankan Polisi
Bagikan