dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 1 jam, 59 menit lalu
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dokter kecantikan sekaligus influencer, dr. Richard Lee (DRL), menempuh jalur hukum untuk melawan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima informasi terkait langkah hukum tersebut. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati langkah yang diambil oleh tersangka.

Baca juga:

DPR Minta Hukum Ditegakkan pada Kasus Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ujar Andaru, Senin (26/1).

Siap Adu Bukti di Persidangan

Menanggapi perlawanan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mundur. Pihak kepolisian kini tengah merapikan barang bukti dan dokumen pendukung guna membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap sang dokter sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menghargai upaya hukum dari penasihat hukum tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Kami tinggal menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang ini," tegas Andaru.

Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee. Sidang ini nantinya akan menjadi penentu apakah status tersangka yang disematkan sejak 15 Desember 2025 lalu sah secara hukum atau gugur.

Baca juga:

Kuasa Hukum Klaim Dokter Richard Lee Dibebaskan Atas Atensi Kapolri

Jeratan Pasal Berlapis dan Jadwal Pemeriksaan

Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait produk dan treatment kecantikan. Dokter yang dikenal vokal di media sosial ini terancam hukuman berat akibat pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan bagi Richard Lee pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang. Sebelumnya, pemeriksaan pada awal Januari terpaksa berhenti di tengah jalan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee yang dilaporkan menurun saat dimintai keterangan.

#Polda Metro Jaya #Praperadilan #Kecantikan #Dokter Spesialis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Polisi juga memutuskan untuk memprioritaskan proses praperadilan ini sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan tambahan terhadap Richard Lee
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 59 menit lalu
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya bergerak cepat menanggapi laporan dengan nomor LP/B/481/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 27 menit lalu
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Fashion
Beauty Science Tech 2026, Satukan Sains, Teknologi, dan Dampak Bermakna
ParagonCorp memadukan sains, teknologi, dan nilai kebermanfaatan guna menghadirkan inovasi yang kompetitif secara global serta berkelanjutan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Beauty Science Tech 2026, Satukan Sains, Teknologi, dan Dampak Bermakna
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Progam Dokter Spesialis Mata Unsri Dibekukan Imbas Kasus Bully, Korban Nyaris Bunuh Diri
Selama program dihentikan, RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diminta menghentikan seluruh praktik perundungan serta melaporkan kepada pimpinan masing-masing.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Progam Dokter Spesialis Mata Unsri Dibekukan Imbas Kasus Bully, Korban Nyaris Bunuh Diri
Bagikan