Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026

Arsip - Tersangka Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB.

Persidangan akan digelar dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Baca juga:

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa objek gugatan praperadilan berkaitan dengan tindakan aparat kepolisian saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak tergugat tercantum mulai dari unsur kepolisian hingga kejaksaan.

Adapun pihak yang digugat yakni:

  • Pemerintah RI;
  • Kapolda Metro Jaya;
  • Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;
  • Kasubdit Kamneg;
  • Tim Penyidik Polda Metro Jaya;
  • Jaksa Agung;
  • Jampidum Kejaksaan Agung;
  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga:

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Gugatan

Menanggapi informasi tersebut, Polda Metro Jaya mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan.

"Kami belum menerima suratnya," kata Abrianto kepada wartawan, Rabu (24/6).

Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan apabila surat panggilan telah diterima.

"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto. (Knu)

#Roy Suryo #Polda Metro Jaya #Dr Tifa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Indonesia
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Sekjen IPW Data Wardhana heran ketika kemudian muncul keputusan yang menyebabkan para tersangka tidak ditahan.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Pengamat Melihat Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Jokowi menanggapi keputusan Kejari Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Indonesia
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan dr. Tifa tak ditahan dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Kapolri Listyo Sigit mengatakan, bahwa itu wewenang Kejaksaan.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Indonesia
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Jaksel. Sekitar 50 tokoh nasional disebut siap menjadi penjamin.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Indonesia
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Wapres Gibran Rakabuming menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Bagikan