MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB.
Persidangan akan digelar dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Baca juga:
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa objek gugatan praperadilan berkaitan dengan tindakan aparat kepolisian saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak tergugat tercantum mulai dari unsur kepolisian hingga kejaksaan.
Adapun pihak yang digugat yakni:
- Pemerintah RI;
- Kapolda Metro Jaya;
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;
- Kasubdit Kamneg;
- Tim Penyidik Polda Metro Jaya;
- Jaksa Agung;
- Jampidum Kejaksaan Agung;
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Gugatan
Menanggapi informasi tersebut, Polda Metro Jaya mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan.
"Kami belum menerima suratnya," kata Abrianto kepada wartawan, Rabu (24/6).
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan apabila surat panggilan telah diterima.
"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," ujar Abrianto. (Knu)