MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan sebagai ketua sidang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sidang perdana gugatan yang diajukan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal digelar awal pekan depan.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB,
kata Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, kepada media, di kantornya, Rabu (24/6)
Halida menjelaskan gugatan yang diajukan Roy itu menyasar tindakan penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang dilakukan pada Jumat (19/6).
Baca juga:
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Objek Gugatan Praperadilan
Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan gugatan praperadilan ini fokus pada sah atau tidaknya tindakan aparat.
“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” imbuh Ahmad, dilansir Antara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Baca juga:
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan
Kapolri Buka Suara soal Roy Suryo dan dr Tifa tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Jokowi
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi yang telah berulang kali memicu polemik. Sidang praperadilan diperkirakan akan menjadi ajang uji sah atau tidaknya tindakan aparat dalam melakukan upaya paksa terhadap Roy Suryo. (*)