MERAHPUTIH.COM - HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan status tersangka kasus hoaks ijazah Presiden RI Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Hakim menduga Roy berupaya menunda proses pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan merupakan upaya mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara dan penyalahgunaan praperadilan.
"Menimbang bahwa tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan merupakan bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujarnya.
Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menolak permohonan praperadilan Roy terkait dengan status tersangka untuk seluruhnya. Hakim menyatakan permohonan praperadilan ini tidak relevan.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.(knu)
Baca juga:
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini

