MERAHPUTIH.COM - PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait dengan penetapan status tersangka hoaks ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan, berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf a, pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya sidang pokok perkara apabila permohonan diajukan ketika proses praperadilan masih berlangsung dan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian diajukan permohonan praperadilan secara terpisah, langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan mekanisme praperadilan.
Baca juga:
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Menurut hakim, kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan prosedur hukum karena dapat menghambat jalannya persidangan perkara pokok. Majelis hakim juga menyoroti waktu pengajuan permohonan Roy Suryo.
Permohonan tersebut diajukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan ketika proses praperadilan sebelumnya telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Dalam pandangan hakim, langkah tersebut berpotensi menunda dan mengganggu pemeriksaan perkara pokok yang sedang berjalan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Dengan penolakan permohonan tersebut, proses persidangan perkara pokok terhadap Roy Suryo akan tetap berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan di pengadilan.(knu)
Baca juga:

