MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal tak ditahannya tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan dr Tifa.
Kapolri menyebutkan, bahwa kewenangan penahanan Roy Suryo dan Tifa sudah tidak berada di kepolisian.
Baca juga:
Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya
Kapolri Listyo Sigit Sebut Status Roy Suryo dan dr. Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sigit mengatakan, tugas kepolisian dalam mengusut perkara tersebut sudah selesai. Ia mengungkapkan, status penahanan tersangka juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana.
kata Listyo
Menurut dia, setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan.
Baca juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengatakan, kedua tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor setiap pekan. (knu)