MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan terhadap kliennya dalam perkara polemik ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) memiliki sejumlah persoalan. Salah satu yang disorot ialah penggunaan pasal fitnah. Menurut Refly, pasal tersebut dinilai terlalu dini karena belum ada forum resmi yang menyatakan ijazah Jokowi yang dipersoalkan benar-benar asli atau palsu.
"Sehingga pasal fitnah itu terlalu prematur untuk dikenakan," ujarnya kepada awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Refly juga mempersoalkan penerapan pasal pencemaran nama baik. Ia berpendapat ijazah yang digunakan seseorang untuk kepentingan jabatan publik telah masuk ranah informasi publik berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Atas dasar itu, Refly yang juga pakar hukum tata negara ini menilai pembahasan mengenai ijazah Jokowi tidak semata-mata berkaitan dengan ranah privat.
Menurut dia, masyarakat memiliki ruang untuk menganalisis persoalan tersebut.
Baca juga:
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Refly mengatakan tim kuasa hukum telah menyiapkan nota perlawanan untuk menguji dakwaan jaksa. Ia menyebut dokumen tersebut telah disiapkan sekitar 80 persen dan akan digunakan untuk menunjukkan sejumlah hal yang dinilai cacat atau lemah dalam dakwaan, termasuk penggunaan pernyataan lama yang dianggap tidak relevan.
"Kami akan meyakinkan majelis hakim bahwa banyak cacat hal-hal yang sebenarnya lemah dalam dakwaan ini," jelasnya
Sidang lanjutan perkara tersebut kemudian dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut juga disertai dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(knu)
Baca juga:
Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo