MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, didakwa menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah Jokowi.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus Bermula dari Unggahan di Media Sosial
Jaksa mengatakan perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025.
Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatannya.
"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," jelas jaksa dalam sidang perdana Roy Suryo yang disiarkan secara langsung melalui YouTube.
Baca juga:
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukum terkait unggahan tersebut.
Setelah informasi dan materi terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai ijazah palsu tersebut.
Pada 15 April 2025, jaksa menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, UGM pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.
Jaksa Sebut Nama Baik Jokowi Tercemar
Jaksa menyatakan perbuatan Roy Suryo menyebabkan Jokowi mengalami kerugian imateriil karena nama baiknya tercemar.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mempersoalkan dokumen ijazah S-1 yang dianalisis Roy Suryo menggunakan metode error level analysis (ELA).
Menurut jaksa, ijazah yang dianalisis tersebut bukan berasal dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.
Jaksa mengatakan Roy Suryo juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi untuk menyebarkan dokumen tersebut.
"Sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Baca juga:
Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo
Roy Suryo Didakwa dengan Sejumlah Pasal
Jaksa menilai tidak terdapat upaya dari Roy Suryo untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin kepada Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen yang menjadi dasar analisis.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut disusun subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Roy Suryo juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Knu)