MerahPutih.com - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Minggu (21/6), Gibran meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ya, diikuti saja proses yang ada,
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Doakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Cepat Pulih
Selain menanggapi proses hukum, Gibran juga menyampaikan simpatinya terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa keduanya saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri akibat kondisi kesehatan yang menurun.
Gibran pun mengajak masyarakat untuk mendoakan kesembuhan keduanya agar segera pulih dan dapat kembali beraktivitas.
“Kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih. Itu saja, itu saja,” jelasnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6).
Penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sebelum berkas perkara nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Namun, karena kondisi kesehatan keduanya dilaporkan kurang baik, Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dijerat Sejumlah Pasal Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, serta perusakan informasi elektronik dalam kasus ijazah Jokowi.
Baca juga:
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Keduanya disangkakan Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Knu)