Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada

Wapres Gibran Rakabuming Raka/ dok YouTube Wapres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Minggu (21/6), Gibran meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ya, diikuti saja proses yang ada,

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Doakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Cepat Pulih

Selain menanggapi proses hukum, Gibran juga menyampaikan simpatinya terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa keduanya saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri akibat kondisi kesehatan yang menurun.

Gibran pun mengajak masyarakat untuk mendoakan kesembuhan keduanya agar segera pulih dan dapat kembali beraktivitas.

“Kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih. Itu saja, itu saja,” jelasnya.

Baca juga:

Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6).

Penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sebelum berkas perkara nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Namun, karena kondisi kesehatan keduanya dilaporkan kurang baik, Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ini menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Dijerat Sejumlah Pasal Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, serta perusakan informasi elektronik dalam kasus ijazah Jokowi.

Baca juga:

Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Keduanya disangkakan Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Knu)

#Gibran Rakabuming Raka #Roy Suryo #Dr Tifa #Ijazah Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Pasal tersebut dinilai terlalu dini karena belum ada forum resmi yang menyatakan ijazah Jokowi yang dipersoalkan benar-benar asli atau palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Indonesia
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Indonesia
Prabowo 3 Kali Reshuffle Menkeu, Gibran Percaya APBN Lebih Sehat Dipegang Suahasil Nazara
Wapres Gibran meyakini pengalaman panjang serta rekam jejak akademis Suahasil menjadikannya sosok yang piawai menjaga kesehatan APBN
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Prabowo 3 Kali Reshuffle Menkeu, Gibran Percaya APBN Lebih Sehat Dipegang Suahasil Nazara
Indonesia
Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo
Indonesia
Gibran Kunjungi SD Inpres Wairklau, Cek Kondisi Pengungsi dan Anak-anak Terdampak Bencana
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Sikka, yang difungsikan sebagai posko pengungsian dan memastikan kondisi anak-anak aman.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Gibran Kunjungi SD Inpres Wairklau, Cek Kondisi Pengungsi dan Anak-anak Terdampak Bencana
Indonesia
Wapres Gibran Bertolak ke NTT, Libatkan Mahasiswa UI untuk Bantu Pemulihan Trauma Korban Bencana
Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke NTT bersama mahasiswa Psikologi UI untuk memastikan penanganan pascabencana dan membantu pemulihan trauma korban.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Wapres Gibran Bertolak ke NTT, Libatkan Mahasiswa UI untuk Bantu Pemulihan Trauma Korban Bencana
Indonesia
Kabinet Bayangan Mulai Bekerja, Begini Reaksi Wapres Gibran!
Koalisi sipil resmi bentuk Kabinet Bayangan untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Wapres Gibran beri apresiasi positif, sebut pengawasan publik bagian dari demokrasi sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Kabinet Bayangan Mulai Bekerja, Begini Reaksi Wapres Gibran!
Indonesia
Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet, Istana Bantah Ada Keretakan
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, duduk terpisah saat Sidang Kabinet.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet, Istana Bantah Ada Keretakan
Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Bagikan