Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan

Tangkapan layar dari media sosial melalui akun @jakarta24jam.id, yang memperlihatkan sebuah mobil dengan nomor dinas RI 21. ANTARA/Instagram/@jakarta24jam.id/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bergerak cepat menyiasati dugaan pelanggaran prosedur oleh personel Lalu Lintas pengawal mobil berpelat RI 21.

Penyelidikan bersumber dari unggahan video akun media sosial Instagram @jakarta24jam.id pada Selasa (30/6).

Baca juga:

Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial

Rekaman berdurasi singkat tersebut memperlihatkan sepeda motor pengawal dinas kepolisian memepet paksa mobil milik warga sipil demi membuka jalur bagi kendaraan dinas berpelat nomor RI 21.

Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin mengonfirmasi kebenaran arah penyelidikan internal institusinya saat ini.

“Monitor, sedang kami dalami,”

kata Komarudin.

Pemanggilan Personel Pengawal RI 21

Pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan tinggal diam melihat keresahan masyarakat pengguna jalan.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum patwal bersangkutan demi transparansi penegakan hukum internal.

Klarifikasi menyeluruh menjadi fokus utama interogasi guna mencocokkan klaim korban dengan fakta lapangan.

“Pastinya,” ujar Komarudin.

Berdasarkan kompilasi fakta lapangan serta kronologi kejadian, berikut data lengkap terkait insiden tersebut:

  • Lokasi Peristiwa: Persimpangan perempatan jalan raya kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

  • Waktu Kejadian: Berdasarkan unggahan media sosial, peristiwa terekam menjelang akhir Juni.

  • Identitas Kendaraan Utama: Mobil dinas pejabat negara dengan nomor registrasi pelat RI 21.

  • Tindakan Terduga Pelanggar: Motor patwal memepet mobil warga hingga dipaksa berhenti serta memberikan teguran keras.

  • Posisi Korban: Berada dalam jalur antrean berbelok persimpangan jalan sebelum dipotong oleh laju pengawal dari arah kanan.

Larangan Dokumentasi Saat Berkendara

Insiden ini memicu respons ganda dari otoritas lalu lintas Jakarta terkait keselamatan berkendara bagi semua pihak. Selain fokus pada penegakan disiplin anggota, polisi mengingatkan warga mengenai bahaya laten penggunaan gawai pintar saat memegang kemudi.

Tindakan mendokumentasikan pelanggaran jalan raya tidak boleh mengabaikan faktor keselamatan diri sendiri.

Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan.

Baca juga:

Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi

Kelalaian fokus akibat memegang ponsel sambil menyetir memiliki konsekuensi hukum berupa denda tilang maksimal senilai Rp750.000 atau kurungan penjara tiga bulan.

“Imbauan juga untuk masyarakat atau pengendara, sekiranya menemukan ada hal dirasa kurang atau tidak pas di jalan agar berhenti dulu baru merekam, atau minta penumpang atau orang di sebelahnya merekam. Jangan berkendara sambil menggunakan HP atau merekam,” ucap Komarudin

#Patwal #Mobil Dinas #Mobil Dinas Menteri #Polda Metro Jaya #Dirlantas Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Sebuah video beredar di media sosial Instagram melalui akun @jakarta24jam.id yang diunggah pada Selasa (30/6).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Indonesia
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
​Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyelamatkan seorang korban yang diduga telah disekap selama kurang lebih 21 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Metro Jaya Supervisi Kasus Penyekapan 3 Orang di Senen Jakarta Selama 21 Hari
Indonesia
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Selebgram Awkarin diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penipuan umrah Hanania Group. Pemeriksaan terkait promosi influencer, status hukum masih saksi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Sejak Sore Selebgram Awkarin Diperiksa Terkait Penipuan Umrah Hanania, Statusnya Masih Saksi
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Sidang dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan, Sidang Digelar 29 Juni 2026
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Bagikan