Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Menpora Roy Suryo. (Dok. Kemenpora)
Merahputih.com - Tim hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma mulai melancarkan strategi pembelaan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, pihak Roy Suryo Cs menghadirkan deretan ahli kelas berat ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026).
Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan total tujuh ahli dan tiga saksi untuk memperkuat argumentasi kliennya. Pada pemanggilan perdana ini, tiga profesor hadir memberikan kesaksian teknis yang mengejutkan untuk membela Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Refly.
Kesaksian Pakar: Dari Bedah Syaraf hingga Ahli Geodesi
Tiga nama besar yang hadir di Polda Metro Jaya meliputi Prof. Tono Saksono, Prof. Zainal Muttaqin, dan Prof. Henri Subiakto. Prof. Tono Saksono, pakar pengukuran geodesi, menegaskan bahwa temuan teknis yang dipaparkan Rismon Sianipar dan Roy Suryo bersifat proven atau teruji secara ilmiah.
Sementara itu, Prof. Zainal Muttaqin selaku ahli bedah syaraf memberikan keterangan medis untuk mendukung argumen Dokter Tifauzia Tyassuma. Refly menjelaskan bahwa keahlian neurofungsional Prof. Zainal mampu menilai perilaku seseorang, sebagaimana tertuang dalam buku Jokowi's White Paper.
Sengkarut UU ITE dan Kehadiran Rocky Gerung
Tak hanya soal teknis ijazah, Prof. Henri Subiakto selaku salah satu perumus UU ITE turut pasang badan. Ia menyatakan bahwa pengenaan pasal UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun terhadap para pelapor tidaklah tepat secara hukum.
Meski demikian, beberapa nama beken seperti Rocky Gerung dan Rido Rahmadi belum bisa hadir dalam pemanggilan kali ini. Refly memastikan mereka akan segera memenuhi panggilan kepolisian sebelum akhir Januari 2026 untuk memberikan kesaksian tambahan.
"Jadi itu yang saksi dan ahli yang akan hadir, baik hari ini maupun nanti sampai akhir Januari," kata Refly.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Eggi Sudjana & Damai Lubis Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tetap Tersangka
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan