Alumni 212 Bakal Gelar Halalbihalal Akbar Selama Tiga Hari di Gedung MK
Aksi Halalbihalal Akbar Alumni 212 di Sekitar Gedung MK, Jakarta (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Sejumlah ormas Islam dari elemen Alumni 212 bakal mengadakam aksi Halalbihalal Akbar 212 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini bakal diadakan selama tiga hari yakni 25-28 Juni atau saat pengumuman hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dari undangan yang diterima merahputih.com, beberapa ormas tersebut terdiri dari PA 212 dan GNPF.
Halalbihalal Akbar 212 itu bertema 'Kawal Terus Sidang MK Tentang Pilpres Curang'.
Jubir Alumni 212 Novel Barmukmin mengatakan, aksi ini untuk menegakkan keadilan dan meminta umat jangan takut terhadap kepentingan-kepentingan penguasa. Maka kita hadir sebagai masyarakat mengawal konstitusi yang ada.
"Ini aksi super damai sebagaimana kita telah lakukan sebelum-sebelumnya," kata Novel Bamukmin, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6).
Selain mengawal sidang di MK, aksi tersebut akan digunakan sebagai momen halalbihalal. Novel menyebut aksi tersebut merupakan kesepakatan Ijtimak Ulama.
"Karena juga masih (bulan) Syawal ya kita buat sekalian halalbihalal di sana. Itu kan Ijtimak Ulama, bukan hanya satu ulama saja. Ijtimak ulama itu kita selalu mengikuti keputusan para ulama," jelasnya.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Anak Buah Yusril Sebagai Saksi 'Wow'
Pengacara Prabowo: Saksi Ahli KPU Tidak Bisa Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Aksi kawal sidang MK juga digelar pada Selasa, 18 Juni. Aksi tersebut digelar saat sidang perdana sengketa pilpres di MK dengan agenda pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian baik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Pusat belum bisa berkomentar.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh