Pengacara Prabowo: Saksi Ahli KPU Tidak Bisa Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Tim hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Iwan Satriawan menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU sebagai termohon dalam sidang ketiga hari ini tidak mampu membantah kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019.
Ahli yang dihadirkan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, menurutnya hanya menjelaskan bahwa dia adalah sosok yang mendesain sistem informasi perhitungan suara atau situng.
Marsudi, kata Iwan, juga mengaku tidak bertanggung jawab atas sistem situng yang dibuatnya. Telebih dalam hal keamanan sistem tersebut, yang justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon.
"Padahal, sebenarnya yang kami kejar adalah, apakah sistem informasi yang di dalamnya ada situng itu yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu sistemnya itu aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal," kata Iwan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Iwan menegaskan, mengapa pihaknya begitu ingin tahu mengenai keamanan sistem tersebut, karena kemarin ahli yang dihadirkan oleh pemohon mampu membuktikan mudahnya sistem itu diintervensi oleh pihak lain.
Menurutnya, apabila mudah diintervensi, bisa saja data yang diinput dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.
"Ahli kami, telah membuktikan bahwa sistem itu tidak aman, Karena itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal. Karena itu kemudian kita mengatakan bahwa gambar data yang disampaikan oleh kpu ketika proses rekap suara itu tidak benar," tegasnya.
BACA JUGA: Saksi Prabowo Sebut Anggota Polres Batubara Tidak Netral di Pilpres 2019
Saksi Prabowo Akui Temukan Amplop, Tim Hukum Jokowi Justru Endus Gelagat Aneh
"Karena para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original," imbuh Iwan.
Iwan mengatakan, penjelasan ahli tadi, justru menunjukkan ada kelemahan pada sistem situng. "Harusnya kalau data itu original, dia tidak bisa termasuk sistem situng, kata ahli tadi. Kalau seandainya ada dokumen edit yang bisa dimasukkan, berarti sistemnya yang tidak benar kan," tutup Iwan Satriawan.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Minta Aparat Gerak Cepat Tangani Bencana Sumatra, Prabowo: Jangan Tunggu Petunjuk Dulu
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Jamin Pasokan Daerah Terisolir Bencana Sumatera, Prabowo: Saya Cek Terus di sana-sini
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang, Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah
Penanganan Masih Kurang, Prabowo Minta Maaf kepada Korban Banjir Sumatra
Prabowo Angkat Suara soal Bencana Sumatra: Jangan Tebang Pohon Sembarangan dan Jaga Alam Sebaik-baiknya
Pulang dari Rusia, Prabowo Langsung Terbang ke Medan Cek Bencana di Sumatera