UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden

Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok/Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri.

Pada aturan terbaru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan.

Sementara untuk bintara dan tamtama, usia pensiun ditetapkan 59 tahun. Sedangkan bagi seluruh perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

Baca juga:

DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya

Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindaklanjuti UU Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan menindaklanjuti seluruh amanat yang diatur dalam undang-undang baru tersebut.

Menurut dia, berbagai pengaturan yang dimasukkan dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar tidak terjadi hambatan regenerasi jabatan.

Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat.

kata Listyo.

Ia menegaskan, Polri akan terus berupaya membangun institusi yang lebih humanis dan profesional. Selain itu, Polri juga dituntut mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.

“Bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat, dan tentunya terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman,” ujar dia.

Baca juga:

Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil

Aturan Usia Pensiun di UU Polri Sudah Sesuai Aturan ASN

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, bahwa ketentuan usia pensiun dalam UU Polri diselaraskan dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, usia pensiun 60 tahun merupakan batas yang umum diterapkan bagi ASN maupun institusi lain, termasuk kejaksaan.

“Untuk bintara dan tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira 60 tahun. Itu yang berlaku umum pada ASN, sehingga kita melakukan penyesuaian,” kata Edward.

Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Ketentuan tersebut membuat masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang apabila dinilai masih diperlukan oleh Presiden. (pon)

#Kapolri #Prabowo Subianto #RUU Polri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Resmikan Molinas di Cikarang, Ekosistem Motor Listrik Nasional Mulai Dikembangkan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan meresmikan Molinas pada Kamis (13/8). Ekosistem motor listrik nasional kini memasuki babak baru.
Soffi Amira - 1 jam, 17 menit lalu
Prabowo Resmikan Molinas di Cikarang, Ekosistem Motor Listrik Nasional Mulai Dikembangkan
Indonesia
Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengajukan empat nama calon Gubernur BI ke DPR. Kini, DPR akan menggelar fit and proper test.
Soffi Amira - 2 jam, 26 menit lalu
Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
Indonesia
Bertemu Prabowo, Wamenhan AS Elbridge Colby Optimistis Hubungan Indonesia-AS Makin Kuat
Wakil Menteri Perang AS Elbridge A. Colby bertemu Prabowo di Istana Negara. AS optimistis mempererat hubungan dan kerja sama strategis dengan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Bertemu Prabowo, Wamenhan AS Elbridge Colby Optimistis Hubungan Indonesia-AS Makin Kuat
Indonesia
LRT Kelapa Gading-Manggarai Segera Diresmikan, Pramono: Mudah-mudahan Agustus
LRT Kelapa Gading-Manggarai akan diresmikan pada Agustus 2026. Presiden RI, Prabowo Subianto, diminta ikut meresmikan.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
LRT Kelapa Gading-Manggarai Segera Diresmikan, Pramono: Mudah-mudahan Agustus
Indonesia
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus? Begini Reaksi Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Presiden Prabowo Subianto meresmikan LRT Jakarta rute Kelapa Gading–Manggarai.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai 26 Agustus? Begini Reaksi Pramono
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Isu reshuffle kabinet kembali menguat jelang HUT RI ke-81. Komisi II DPR mengatakan, bahwa hal itu merupakan hak Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Isu Reshuffle Kabinet Menguat Jelang HUT RI, DPR Soroti Perlunya Penyegaran
Indonesia
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Komisi XI DPR segera memproses pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI. Supres tersebut sudah masuk ke DPR.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Surpres Destry Damayanti Sudah Masuk, Komisi XI DPR Segera Proses Calon Gubernur BI
Indonesia
107 Ribu Hektar Hutan Indonesia Terbakar, Ini Arahan Presiden Prabowo 
El Nino kuat memicu kebakaran hutan seluas 107.000 hektar. Presiden Prabowo instruksikan penanganan karhutla maksimal dengan koordinasi lintas lembaga, armada udara, dan opsi modifikasi cuaca.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
107 Ribu Hektar Hutan Indonesia Terbakar, Ini Arahan Presiden Prabowo 
Indonesia
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Pengalaman komprehensif mulai dari akademi, pasar keuangan, perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga bank sentral menjadi modal utama memimpin BI
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Surpres Prabowo Mendarat di DPR, Destry Damayanti Siap Pegang Kendali Bank Indonesia
Bagikan