MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri.
Pada aturan terbaru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan.
Sementara untuk bintara dan tamtama, usia pensiun ditetapkan 59 tahun. Sedangkan bagi seluruh perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
Baca juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindaklanjuti UU Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan menindaklanjuti seluruh amanat yang diatur dalam undang-undang baru tersebut.
Menurut dia, berbagai pengaturan yang dimasukkan dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar tidak terjadi hambatan regenerasi jabatan.
Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat.
kata Listyo.
Ia menegaskan, Polri akan terus berupaya membangun institusi yang lebih humanis dan profesional. Selain itu, Polri juga dituntut mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan baru yang muncul seiring perkembangan zaman.
“Bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat, dan tentunya terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman,” ujar dia.
Baca juga:
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Aturan Usia Pensiun di UU Polri Sudah Sesuai Aturan ASN
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, bahwa ketentuan usia pensiun dalam UU Polri diselaraskan dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut dia, usia pensiun 60 tahun merupakan batas yang umum diterapkan bagi ASN maupun institusi lain, termasuk kejaksaan.
“Untuk bintara dan tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira 60 tahun. Itu yang berlaku umum pada ASN, sehingga kita melakukan penyesuaian,” kata Edward.
Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Ketentuan tersebut membuat masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang apabila dinilai masih diperlukan oleh Presiden. (pon)