MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, mengajukan empat nama pejabat Bank Indonesia (BI) ke DPR.
Salah satunya adalah Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, yang diusulkan menjadi Gubernur BI.
Baca juga:
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Puan Sebut DPR Bakal Proses Calon Gubernur BI pada 14 Agustus 2026
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, keempat nama itu disampaikan Prabowo melalui Surat Presiden (Surpres). DPR akan memproses seluruh calon setelah masa sidang dibuka pada 14 Agustus 2026.
Karena pembukaan masa sidangnya masih 14 Agustus, setelah itu akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
kata Puan, Kamis (13/8)
Selain Destry, Prabowo mengusulkan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
Kemudian, Asisten Gubernur BI Solikin M Juhro dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Anwar Bashori diusulkan menjadi Deputi Gubernur BI.
Baca juga:
Bukan Sekadar Pengalaman, Ini Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
Puan menyebutkan, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap keempat calon tersebut.
"Iya, minggu depan akan segera diproses mekanisme yang ada di DPR," ujar Puan.
Ia mengatakan, DPR nantinya akan memilih dan menyetujui calon yang memenuhi persyaratan. Setelah mendapat persetujuan DPR, calon tersebut akan dilantik oleh Presiden Prabowo.
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Sementara usai Perry Warjiyo Undur Diri
Pengajuan nama Destry menjadi perhatian karena dia saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI. Posisi tersebut dijalankan Destry setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya pada 26 Juli 2026.
Melalui diajukannya Destry sebagai calon Gubernur BI, proses pergantian kepemimpinan bank sentral kini memasuki tahap politik di DPR.
Sementara itu, tiga nama lainnya juga diajukan untuk mengisi posisi strategis dalam jajaran pimpinan BI. Aida diusulkan menduduki posisi Deputi Gubernur Senior, sedangkan Solikin dan Anwar diusulkan menjadi Deputi Gubernur.
Baca juga:
IHSG Rebound Perkasa Ditengah Isu Suksesi Bank Indonesia, Emiten Unggulan LQ45 Ikut Terkerek Naik
DPR akan memulai proses tersebut setelah masa sidang dibuka pada 14 Agustus. Selanjutnya, para calon akan menjalani tahapan yang telah ditetapkan DPR sebelum keputusan mengenai persetujuan mereka diambil.
Pengajuan empat nama tersebut dilakukan ketika posisi Gubernur BI tengah kosong setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. Destry kemudian dipercaya menjadi Pjs Gubernur BI hingga adanya gubernur definitif. (Pon)