Saksi Prabowo Sebut Anggota Polres Batubara Tidak Netral di Pilpres 2019
Saksi fakta yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Saksi fakta kubu Prabowo-Sandi, Rahmadsyah mengaku mendapat laporan terkait adanya oknum anggota Polres di Batubara, Sumatera Utara yang tidak netral.
Menurut Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Sandi Batubara ini, oknum tersebut bernama Ismunazir.
"Saya menerima laporan ketidaknetralan oknum anggota polres. Ismunazir (namanya)," kata Rahmadsyah saat bersaksi di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6) malam.
Rahmadsyah menjelaskan, awalnya dirinya mendapatkan kiriman video dari seseorang terkait pertemuan yang dihadiri oleh 25 di Aula Balai Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh. 25 orang tersebut terdiri dari, oknum polisi, unsur penanggung jawab desa, mantan kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Rahmadsyah menuding bahwa dalam pertemuan tersebut, oknum anggota Polres Batubara mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Oknum polisi tersebut mengarahkan masyarakat untuk dukung salah satu palson," jelas dia.
Rahmadsyah menilai arahan tersebut sebagai bentuk ketidaknetaralan dari pejabat negara. Sebab, kata dia, oknum anggota Polres Batubara tersebut mengangkat keberhasilan Presiden Joko Widodo.
"Membicarakan, mengangkat bagaimana kondisi keadaan negara saat ini. Pak Jokowi orang baik, bisa menjaga keamanan negara," ujar dia.
Namun hingga saat ini, Rahmadsyah tidak pernah melaporkan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia mengklaim bahwa akan beresiko jika melaporkan video tersebut.
"Ya kami menahan diri, mohon maaf, bagi kami kalau kami laporkan cukup beresiko. Ya sampai saat ini (tidak melaporkan)," tutupnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum