Pilpres 2019

Saksi Prabowo Sebut Anggota Polres Batubara Tidak Netral di Pilpres 2019

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
 Saksi Prabowo Sebut Anggota Polres Batubara Tidak Netral di Pilpres 2019

Saksi fakta yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi fakta kubu Prabowo-Sandi, Rahmadsyah mengaku mendapat laporan terkait adanya oknum anggota Polres di Batubara, Sumatera Utara yang tidak netral.

Menurut Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) ‎Prabowo-Sandi Batubara ini, oknum tersebut bernama Ismunazir.

"Saya menerima laporan ketidaknetralan oknum anggota polres. Ismunazir (namanya)," kata Rahmadsyah saat bersaksi di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6) malam.

Rahmadsyah menjelaskan, awalnya dirinya mendapatkan kiriman video dari seseorang terkait pertemuan yang dihadiri oleh 25 di Aula Balai Desa Guntung, Kecamatan Limapuluh. 25 orang tersebut terdiri dari, oknum polisi, unsur penanggung jawab desa, mantan kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi di MK
Para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres (Foto: antaranews)

Rahmadsyah menuding bahwa dalam pertemuan tersebut, oknum anggota Polres Batubara mengarahkan masyarakat ‎untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oknum polisi tersebut mengarahkan masyarakat untuk dukung salah satu palson‎," jelas dia.

Rahmadsyah menilai arahan tersebut sebagai bentuk ketidaknetaralan dari pejabat negara. Sebab, kata dia, oknum anggota Polres Batubara tersebut mengangkat keberhasilan Presiden Joko Widodo.

"Membicarakan, mengangkat bagaimana kondisi keadaan negara saat ini. Pak Jokowi orang baik, bisa menjaga keamanan negara," ujar dia.

Namun hingga saat ini, Rahmadsyah tidak pernah melaporkan laporan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).‎ Ia mengklaim bahwa akan beresiko jika melaporkan video tersebut.

"Ya kami menahan diri, mohon maaf, bagi kami kalau kami laporkan cukup beresiko. Ya sampai saat ini (tidak melaporkan)," tutupnya.(Pon)

#Pelanggaran Pemilu #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Bagikan