Pilpres 2019

Saksi Prabowo Akui Temukan Amplop, Tim Hukum Jokowi Justru Endus Gelagat Aneh

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 20 Juni 2019
  Saksi Prabowo Akui Temukan Amplop, Tim Hukum Jokowi Justru Endus Gelagat Aneh

Tim hukum Prabowo-Sandi saat sidang MK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Betty Kristiana mengaku menemukan amplop cokelat itu ditemukan Betty pada Kamis, 18 April di halaman Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Ia sempat melaporkan temuannya itu kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Namun, jawaban yang ia terima dari tiga orang yang ditemui itu ialah tumpukan sampah.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Teguh Samudera mengatakan, ketika melihat amplop yang diserahkan ke hakim MK, ia merasa heran. Pasalnya tidak ada bekas amplop itu telah digunakan.

Saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Betty Kristiana
Saksi Betty Kristiana mengaku menemukan amplop seusai pencoblosan pada 18 April lalu (Foto: screenshot beritasatutv)

"Paling tidak amplop ada bekas lemnya atau robek sedikit atau yang sisanya ini. Kok ini mulus mulus aja. Harusnya kok tuh amplop bekas untuk kertas suara isinya ada berapa lembar masing-masing, tapi ini enggak ada," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Teguh juga curiga karena tak dilaporkan ke aparat terkait.

"Bagaimana seseorang yang memperoleh itu sudah dilaporkan ke seknas di Kabupaten tidak dilaporkan ke Bawaslu atau tidak dilaporkan kepada kepolisian. Kemudian dia membawa sendiri ke sini dan ditunjukkan dalam sidang," jelas Teguh.

Teguh Samudera mengaku sudah mempersiapkan sanggahan terkait tuduhan ini.

"Nanti kita lihat sebentar lagi atau sampai siang hari besok, Apakah amplop itu bener-bener yang dikelaurkan KPU atau yang tidak dikeluarkan KPU. Jadi wow juga bukti bukti ini, seru kita," sebut Teguh tanpa ingin berburuk sangka.

BACA JUGA: Saksi Prabowo Protes Bupati Deklarasi Dukung Capres, Malah Diajak Dukung Jokowi

Disebut Hadang Perda Reklamasi, Taufik Gerindra: Ahok Ngawur!

Sementara, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana justru mengapresiasi temuan saksi. Temuan amplop itu bentuk kontribusi saksi dalam upaya pembuktian kecurangan pemilu.

"Ibu ini pada dasarnya orang yang semangat, jadi dia melihat amplop ini bagian pembuktian yang dia bawa gitu saja. Jadi semangat dia untuk kontribusi dengan proses pemilu jujur dan adil," tutup Denny Indrayana.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu #Denny Indrayana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan