Saksi Prabowo Akui Temukan Amplop, Tim Hukum Jokowi Justru Endus Gelagat Aneh
Tim hukum Prabowo-Sandi saat sidang MK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Saksi fakta yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, Betty Kristiana mengaku menemukan amplop cokelat itu ditemukan Betty pada Kamis, 18 April di halaman Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
Ia sempat melaporkan temuannya itu kepada pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Namun, jawaban yang ia terima dari tiga orang yang ditemui itu ialah tumpukan sampah.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Teguh Samudera mengatakan, ketika melihat amplop yang diserahkan ke hakim MK, ia merasa heran. Pasalnya tidak ada bekas amplop itu telah digunakan.
"Paling tidak amplop ada bekas lemnya atau robek sedikit atau yang sisanya ini. Kok ini mulus mulus aja. Harusnya kok tuh amplop bekas untuk kertas suara isinya ada berapa lembar masing-masing, tapi ini enggak ada," kata Teguh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Teguh juga curiga karena tak dilaporkan ke aparat terkait.
"Bagaimana seseorang yang memperoleh itu sudah dilaporkan ke seknas di Kabupaten tidak dilaporkan ke Bawaslu atau tidak dilaporkan kepada kepolisian. Kemudian dia membawa sendiri ke sini dan ditunjukkan dalam sidang," jelas Teguh.
Teguh Samudera mengaku sudah mempersiapkan sanggahan terkait tuduhan ini.
"Nanti kita lihat sebentar lagi atau sampai siang hari besok, Apakah amplop itu bener-bener yang dikelaurkan KPU atau yang tidak dikeluarkan KPU. Jadi wow juga bukti bukti ini, seru kita," sebut Teguh tanpa ingin berburuk sangka.
BACA JUGA: Saksi Prabowo Protes Bupati Deklarasi Dukung Capres, Malah Diajak Dukung Jokowi
Disebut Hadang Perda Reklamasi, Taufik Gerindra: Ahok Ngawur!
Sementara, anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana justru mengapresiasi temuan saksi. Temuan amplop itu bentuk kontribusi saksi dalam upaya pembuktian kecurangan pemilu.
"Ibu ini pada dasarnya orang yang semangat, jadi dia melihat amplop ini bagian pembuktian yang dia bawa gitu saja. Jadi semangat dia untuk kontribusi dengan proses pemilu jujur dan adil," tutup Denny Indrayana.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi