Pilpres 2019

BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Juni 2019
 BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?

Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sebut saksi ahli di sidang MK terkait sengketa pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempertanyakan keahlian ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK).

BW awalnya menyatakan ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi dalam persidangan kemarin ditanya oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf hingga dicecar soal keahliannya. Menurut BW, ahli yang pihaknya hadirkan kemarin itu menulis 22 hingga ratusan jurnal.

"Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan. Dan dia ahli untuk finger print dan iris, dipertanyakan keahliannya," kata BW di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BW kemudian bertanya kepada Eddy berapa buku yang sudah ditulis berkaitan dengan Pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Eddy Hiariej saksi ahli dari kubu 01
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden (Foto: antaranews)

"Tunjukkan pada kami bahwa anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tapi khusus pembuktian yang kaitannya dengan Pemilu," jelas dia.

"Berikan pada kami buku-buku itu mungkin kami bisa belajar. Berikan pada kami jurnal-jurnal internasional yang anda pernah tulis," sambung BW.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini jika sudah menulis buku berkaitan dengan Pemilu dan TSM, maka Eddy merupakan ahli yang 'top'.

"Berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," tuturnya.

Sata diberikan kesempatan menjawab, Eddy meminta kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk membaca curriculum vitae (CV) atau daftar riwayat hidup yang dirinya lampirkan. Eddy menyarankan BW untuk melihat apa saja yang sudah dirinya tulis.

"Ada berapa buku, ada berapa jurnal internasional silakan nanti bisa periksa. Kalau saya sebutkan dari poin satu sampai poin 200, nanti sidang ini selesai," kata Eddy.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Usul MK Perintahkan Audit Forensik IT KPU

Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Eddy keterangan yang dirinya berikan tadi banyak menguliti persoalan hukum pembuktian. Sebab, kata dia, masalah hukum pembuktian terkait dengan sidang yang sedang dilakukan di MK ini.

"Jadi kalau berbicara tentang publikasi, ya itu bisa dilihat pada CV. Jadi kalau ditanya apa sumbangsih yang bisa saya berikan kepada kemelut yang terjadi itu," tutupnya.(Pon)

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Saksi Ahli #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan