BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?
Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sebut saksi ahli di sidang MK terkait sengketa pilpres (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempertanyakan keahlian ahli yang dihadirkan kubu Jokowi-Ma'ruf, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK).
BW awalnya menyatakan ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi dalam persidangan kemarin ditanya oleh tim hukum Jokowi-Ma'ruf hingga dicecar soal keahliannya. Menurut BW, ahli yang pihaknya hadirkan kemarin itu menulis 22 hingga ratusan jurnal.
"Ahli kami itu punya 22 buku yang dihasilkan, ratusan jurnal yang dikemukakan. Dan dia ahli untuk finger print dan iris, dipertanyakan keahliannya," kata BW di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BW kemudian bertanya kepada Eddy berapa buku yang sudah ditulis berkaitan dengan Pemilu dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Tunjukkan pada kami bahwa anda benar-benar ahli. Bukan ahli pembuktian, tapi khusus pembuktian yang kaitannya dengan Pemilu," jelas dia.
"Berikan pada kami buku-buku itu mungkin kami bisa belajar. Berikan pada kami jurnal-jurnal internasional yang anda pernah tulis," sambung BW.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini jika sudah menulis buku berkaitan dengan Pemilu dan TSM, maka Eddy merupakan ahli yang 'top'.
"Berikan kami jurnal-jurnal internasional, sudah berapa banyak yang khusus mendiskusikan masalah ini dan berapa buku yang anda punya sehingga pantas disebut sebagai ahli," tuturnya.
Sata diberikan kesempatan menjawab, Eddy meminta kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk membaca curriculum vitae (CV) atau daftar riwayat hidup yang dirinya lampirkan. Eddy menyarankan BW untuk melihat apa saja yang sudah dirinya tulis.
"Ada berapa buku, ada berapa jurnal internasional silakan nanti bisa periksa. Kalau saya sebutkan dari poin satu sampai poin 200, nanti sidang ini selesai," kata Eddy.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Usul MK Perintahkan Audit Forensik IT KPU
Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi
Menurut Eddy keterangan yang dirinya berikan tadi banyak menguliti persoalan hukum pembuktian. Sebab, kata dia, masalah hukum pembuktian terkait dengan sidang yang sedang dilakukan di MK ini.
"Jadi kalau berbicara tentang publikasi, ya itu bisa dilihat pada CV. Jadi kalau ditanya apa sumbangsih yang bisa saya berikan kepada kemelut yang terjadi itu," tutupnya.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik