Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Desak Anies Cabut IMB Pulau Reklamasi

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) desak Anies cabut IMB Pulau Reklamasi (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D atau Pantai Maju oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Terutama peruntukan dan alokasi ruang yang selama ini digembar-gemborkan. Karena tidak ada kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.
"Dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun," kata perwakilan KSTJ dari Kesaturan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata di Jakarta (21/6).
Atas dasar itu, Marthin mendesak Gubernur Anies untuk mencabut kembali IMB di kawasan Pantai Maju hasil reklamasi. Ia menyebut penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Marthin juga menuturkan, setiap pembangunaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). Bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran.
"Tidak hanya itu kami tetap konsisten untuk menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun," katanya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan, Pemprov DKI seharusnya menentukan terlebih dahulu peruntukan kawasan reklamask itu. Setelah itu baru menentukan tata ruang bagi pulau palsu tersebut.
"Kajian yang dijanjikan oleh Gubernur Anies sampai saat ini belum selesai dan Gubernur belum menentukan sikap kelanjutan pulau - pulau yang sudah terbangun, termasuk pilihan untuk membongkar pulau-pulau tersebut," jelas dia.
BACA JUGA: KPU Siap Terima Apa pun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah
Menurut Tiara, Anies hanya mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) untuk menerbitkn IMB. Padahal Pergub itu bukan merupakan aturan tata ruang karena aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam Perda yang pembahasannya melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Dia takut aturan itu nantinya tidak disetujui atau berubah saat pembahasan dengan DPRD," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
