KPU Siap Terima Apa pun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman bersalaman dengan sejumlah pihak yang bersengketa di penghujung sidang Mahkamah Konstitusi.
Seusai Ketua MK, Anwar Usman menutup rangkaian sidang sengketa Pilpres, Arief menyalami satu persatu pihak-pihak yang bersengketa yakni dari kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.
Arief juga bersalaman memeluk anggota dan pimpinan Bawaslu di ruang sidang MK. Dengan wajah lega, mereka seolah melupakan adanya perbedaan pendapat dan saling curiga yang berlangsung selama persidangan.
Lebih lanjut Arief mengatakan, selama persidangan, semua diperlakukan sama dan adil oleh hakim.
"Saya pikir semua pihak harus mempercayakan kepada mahkamah konstitusi, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," jelas Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Ia meminta semua harus mampu menahan diri dam menyerahkan pada Mahkamah.
"Kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apapun, termasuk penyelenggara Pemilu," harap Arief.
Arief Budiman menilai, pihaknya sudah memberikan yang terbaik selama persidangan. Teutama mencoba meluruskam isu soal form c1 yang dikatakan bermasalah dalam sistem informasi hitung (Situng).
'Ada form C1 yang di masukkan dalam situng ada, kan dia tidak mengatakan tidak ada. Sejak 2004 situng itu sudah dipakai dalam pemilu kita, cuma dari 2004 2009-2014 dan 2019 selalu mengalami perbaikan perbaikan dan penyempurnaan penyempurnaan," jelas Arief yang mengenakan kemeja batik ini.
'Nah sekarang di 2019, kami melakukan penyempurnaan dan menambah fitur-fitur yang membuat masyarakat jauh lebih mudah mengakses dan mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara," tambah Arief.
Dengan begitu, lanjut Arief, KPU mempercayakan sepenuhnya pada mahkamah.
"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apapun putusan Mahkamah," pesan Arief.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Mendikbud Evaluasi PPDB Sistem Zonasi
Tutup Sidang, Hakim MK: Di Dalam Bertengkar, Di Luar Akur Lagi
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman akan mengabari kembali kegiatan lanjutan rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum.
"Kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat. Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," tutup Anwar Usman.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal