Pilpres 2019

KPU Siap Terima Apa pun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
  KPU Siap Terima Apa pun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman bersalaman dengan sejumlah pihak yang bersengketa di penghujung sidang Mahkamah Konstitusi.

Seusai Ketua MK, Anwar Usman menutup rangkaian sidang sengketa Pilpres, Arief menyalami satu persatu pihak-pihak yang bersengketa yakni dari kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.

Arief juga bersalaman memeluk anggota dan pimpinan Bawaslu di ruang sidang MK. Dengan wajah lega, mereka seolah melupakan adanya perbedaan pendapat dan saling curiga yang berlangsung selama persidangan.

Lebih lanjut Arief mengatakan, selama persidangan, semua diperlakukan sama dan adil oleh hakim.

"Saya pikir semua pihak harus mempercayakan kepada mahkamah konstitusi, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," jelas Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisioner KPU di sidang MK
Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisioner KPU di Sidang MK (Foto: antaranews)

Ia meminta semua harus mampu menahan diri dam menyerahkan pada Mahkamah.

"Kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apapun, termasuk penyelenggara Pemilu," harap Arief.

Arief Budiman menilai, pihaknya sudah memberikan yang terbaik selama persidangan. Teutama mencoba meluruskam isu soal form c1 yang dikatakan bermasalah dalam sistem informasi hitung (Situng).

'Ada form C1 yang di masukkan dalam situng ada, kan dia tidak mengatakan tidak ada. Sejak 2004 situng itu sudah dipakai dalam pemilu kita, cuma dari 2004 2009-2014 dan 2019 selalu mengalami perbaikan perbaikan dan penyempurnaan penyempurnaan," jelas Arief yang mengenakan kemeja batik ini.

'Nah sekarang di 2019, kami melakukan penyempurnaan dan menambah fitur-fitur yang membuat masyarakat jauh lebih mudah mengakses dan mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara," tambah Arief.

Dengan begitu, lanjut Arief, KPU mempercayakan sepenuhnya pada mahkamah.

"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apapun putusan Mahkamah," pesan Arief.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Mendikbud Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Tutup Sidang, Hakim MK: Di Dalam Bertengkar, Di Luar Akur Lagi

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman akan mengabari kembali kegiatan lanjutan rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum.

"Kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat. Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," tutup Anwar Usman.(Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Arief Budiman #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan