Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

KPU Siap Terima Apa pun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
  KPU Siap Terima Apa pun Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019

Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman bersalaman dengan sejumlah pihak yang bersengketa di penghujung sidang Mahkamah Konstitusi.

Seusai Ketua MK, Anwar Usman menutup rangkaian sidang sengketa Pilpres, Arief menyalami satu persatu pihak-pihak yang bersengketa yakni dari kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf.

Arief juga bersalaman memeluk anggota dan pimpinan Bawaslu di ruang sidang MK. Dengan wajah lega, mereka seolah melupakan adanya perbedaan pendapat dan saling curiga yang berlangsung selama persidangan.

Lebih lanjut Arief mengatakan, selama persidangan, semua diperlakukan sama dan adil oleh hakim.

"Saya pikir semua pihak harus mempercayakan kepada mahkamah konstitusi, dan kami percaya bahwa mahkamah akan memutuskan yang seadil-adilnya," jelas Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisioner KPU di sidang MK
Ketua KPU Arief Budiman bersama para komisioner KPU di Sidang MK (Foto: antaranews)

Ia meminta semua harus mampu menahan diri dam menyerahkan pada Mahkamah.

"Kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah apapun, termasuk penyelenggara Pemilu," harap Arief.

Arief Budiman menilai, pihaknya sudah memberikan yang terbaik selama persidangan. Teutama mencoba meluruskam isu soal form c1 yang dikatakan bermasalah dalam sistem informasi hitung (Situng).

'Ada form C1 yang di masukkan dalam situng ada, kan dia tidak mengatakan tidak ada. Sejak 2004 situng itu sudah dipakai dalam pemilu kita, cuma dari 2004 2009-2014 dan 2019 selalu mengalami perbaikan perbaikan dan penyempurnaan penyempurnaan," jelas Arief yang mengenakan kemeja batik ini.

'Nah sekarang di 2019, kami melakukan penyempurnaan dan menambah fitur-fitur yang membuat masyarakat jauh lebih mudah mengakses dan mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara," tambah Arief.

Dengan begitu, lanjut Arief, KPU mempercayakan sepenuhnya pada mahkamah.

"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apapun putusan Mahkamah," pesan Arief.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Mendikbud Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Tutup Sidang, Hakim MK: Di Dalam Bertengkar, Di Luar Akur Lagi

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman akan mengabari kembali kegiatan lanjutan rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum.

"Kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat. Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," tutup Anwar Usman.(Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #Arief Budiman #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Anwar Usman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan