Tutup Sidang, Hakim MK: Di Dalam Bertengkar, Di Luar Akur Lagi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Saldi Isra (kanan) dan Aswanto (kiri) saat sidang MK (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Hakim Konstitusi Saldi Isra yakin perdebatan di ruang sidang tak akan berujung panas ke luar sidang. Pasalnya, hubungan antar pihak yang berperkara sangatlah dekat mengingat mereka satu almamater yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Rangkaian sidang sendiri sudah selesai setelah sepekan berjibaku dengan argumen dan adu data.
"Kalau kita melihat perdebatan tadi, kan kayak panggung perdebatan orang-orang UGM sebetulnya. Saya catat di sini ada lima nambah satu nama," ujar Saldi saat memberikan kata penutupnya di MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Saksi yang dihadirkan oleh tim Jokowi adalah Eddy Hiariej dan Heru Widodo. Kedua nama tersebut merupakan jebolan UGM.
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Eddy sampai saat ini merupakan guru besar dan juga pengajar di Fakultas Hukum UGM. Sementara itu, Heru merupakan lulusan S1 dan S2 UGM.
Hakim MK Enny Nurbaningsih juga dikenal sebagau alumni UI.
"Induknya yang mengajari lima orang ini nakal Prof Yazid sebetulnya.Kalau pergi ke Dakswin Unibersity, di Tokyo, Jepang, selalu disebut profesor," kata Saldi sembari setengah bercanda.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Usul MK Perintahkan Audit Forensik IT KPU
Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi
Saldi menilai debat di forum persidangan di MK tidak akan lanjut ke mana-mana.
"Saya khawatir di dalam ini aja mereka bertengkar, lalu di luarnya akur-akur lagi," tutur Saldi sambil disambut tawa.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menjamin kesembilan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya sesuai dengan ajaran agama masing-masing.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik