Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Juni 2019
 Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku bersyukur lantaran rangkaian utama sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai dijalani.

Menurut Yusril, mereka pasrah apa putusan majelis hakim.

"Keputusan yang adil diserahkan kepada majelis hakim, dan apapun keputusan majelis hakim itu ya kiranya akan diterima oleh para pihak persidangan ini," jelas Yusril di Gedung, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Yusril melanjutkan, apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa sehingga tidak ada lagi konflik pertentangan antar kedua kubu, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Izha Mahendra
Yusril Ihza Mahendra percaya majelis hakim konstitusi akan mengadili perkara sengketa pilpres dengan adil dan amanah (Foto: antaranews)

"Karena kami percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil damai dan bermartabat. Kami juga percaya Mahkamah Konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," ucap Yusril.

Yusril juga menyebutkan tentang Surat An-Nisa ayat 135, yang dibacakan salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, telah dicantumkan pula pada jawaban dari kubunya. Surat Alquran itu pula, disebut Yusril, terpampang di salah satu sudut gedung MK.

"Di depan di ruang sidang ini, ayat itu terpampang di depan Mahkamah Konstitusi, dan juga kami kutip dalam halaman-halaman pertama dari jawaban atau keterangan kami sebagai pihak terkait," sebut Yusril.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi majelis hakim yang mulia, bagi kita semua, persidangan ini berlangsung dengan jujur, fair, dan adil, dan mahkamah akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan apa pun putusan mahkamah akan kita hormati dan kita terima dengan baik," imbuh Yusril.

BACA JUGA: Tutup Sidang, Hakim MK: Di Dalam Bertengkar, Di Luar Akur Lagi

BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?

Ia menganggap, apa yang timnya kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan bahwa kubu Prabowo-Sandi sebenarnya tidka berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

"Mereka tak bisa menbuktikan apa-apa. Malau memang seperti itu keadaannya, saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," jelas Yusril.

Sidang bakal dilanjutkan kembali dengan agenda putusan pada Jumat, 28 Juni mendatang. Sebelumnya, hakim yang berjumlah 9 orang ini bakal mengadakam rapat tertutup untuk memberikan putusannya.(Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Bagikan