Tutup Rangkaian Sidang MK, Yusril Cs Pasrahkan Sengketa Pilpres Kepada Allah
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku bersyukur lantaran rangkaian utama sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai dijalani.
Menurut Yusril, mereka pasrah apa putusan majelis hakim.
"Keputusan yang adil diserahkan kepada majelis hakim, dan apapun keputusan majelis hakim itu ya kiranya akan diterima oleh para pihak persidangan ini," jelas Yusril di Gedung, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Yusril melanjutkan, apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa sehingga tidak ada lagi konflik pertentangan antar kedua kubu, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.
"Karena kami percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil damai dan bermartabat. Kami juga percaya Mahkamah Konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah," ucap Yusril.
Yusril juga menyebutkan tentang Surat An-Nisa ayat 135, yang dibacakan salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, telah dicantumkan pula pada jawaban dari kubunya. Surat Alquran itu pula, disebut Yusril, terpampang di salah satu sudut gedung MK.
"Di depan di ruang sidang ini, ayat itu terpampang di depan Mahkamah Konstitusi, dan juga kami kutip dalam halaman-halaman pertama dari jawaban atau keterangan kami sebagai pihak terkait," sebut Yusril.
"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi majelis hakim yang mulia, bagi kita semua, persidangan ini berlangsung dengan jujur, fair, dan adil, dan mahkamah akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan apa pun putusan mahkamah akan kita hormati dan kita terima dengan baik," imbuh Yusril.
BACA JUGA: Tutup Sidang, Hakim MK: Di Dalam Bertengkar, Di Luar Akur Lagi
BW Pertanyakan Keahlian Eddy Hiariej: Anda Sudah Tulis Berapa Buku?
Ia menganggap, apa yang timnya kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan bahwa kubu Prabowo-Sandi sebenarnya tidka berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.
"Mereka tak bisa menbuktikan apa-apa. Malau memang seperti itu keadaannya, saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," jelas Yusril.
Sidang bakal dilanjutkan kembali dengan agenda putusan pada Jumat, 28 Juni mendatang. Sebelumnya, hakim yang berjumlah 9 orang ini bakal mengadakam rapat tertutup untuk memberikan putusannya.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan