Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Aksi teatrikal Iwakum di depan gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Iwakum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan aksi teatrikal di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8). Mereka berdiri di tangga MK dan membentangkan poster berisi pesan penguatan perlindungan wartawan.

“Stop kriminalisasi wartawan”, “MK, tegakkan perlindungan hukum untuk wartawan,” begitu bunyi pesan pada bentangan poster.

Anggota Iwakum juga membalut bagian tubuh dengan perban. Aksi tersebut sebagai simbol maraknya kekerasan yang dialami wartawan.

Terbaru, wartawan foto Antara dipukuli polisi saat melakukan peliputan aksi 25 Agustus di depan DPR.

Aksi teatrikal ini dipimpin Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Setelah aksi teatrikal, Kamil dan Ponco melanjutkan perjuangan perlindungan wartawan dalam ruang sidang MK.

Baca juga:

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Iwakum tengah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.

Pasal 88 UU Pers dinilai bertentangan UUD 1945 karena aturan itu masih multitafsir dan tidak jelas. Akibatnya, wartawan bisa dituntut secara pidana atau perdata terkait dengan kerja jurnalistik. Padahal, sengketa mengenai pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.

Untuk itu, Iwakum meminta agar MK memaknai pasal tersebut agar tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;

Atau, kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Kamil menyebut langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

Kata dia, wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata.

Baca juga:

Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sama seperti profesi lain. Ia membandingkan dengan advokat yang dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat atau jaksa yang dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.

“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.

Ponco mengatakan, wartawan semestinya bekerja dan memberikan informasi secara aman tanpa khawatir tuntutan hukum. Ia juga berharap tak ada lagi kekerasan yang dialami wartawan, seperti yang dilakukan oknum polisi kepada wartawan Antara saat meliput demonstrasi di depan gedung DPR beberapa hari lalu.

“Perlindungan wartawan berarti memperkokoh demokrasi. Kebebasan wartawan adalah indikator sehatnya praktik demokrasi," tegas Ponco. (Pon)

#Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) #Mahkamah Konstitusi #Pers #Pemukulan Jurnalis #Penganiayaan Wartawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan