Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Aksi teatrikal Iwakum di depan gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Iwakum)
MerahPutih.com - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan aksi teatrikal di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8). Mereka berdiri di tangga MK dan membentangkan poster berisi pesan penguatan perlindungan wartawan.
“Stop kriminalisasi wartawan”, “MK, tegakkan perlindungan hukum untuk wartawan,” begitu bunyi pesan pada bentangan poster.
Anggota Iwakum juga membalut bagian tubuh dengan perban. Aksi tersebut sebagai simbol maraknya kekerasan yang dialami wartawan.
Terbaru, wartawan foto Antara dipukuli polisi saat melakukan peliputan aksi 25 Agustus di depan DPR.
Aksi teatrikal ini dipimpin Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Setelah aksi teatrikal, Kamil dan Ponco melanjutkan perjuangan perlindungan wartawan dalam ruang sidang MK.
Baca juga:
Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR
Iwakum tengah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Pasal 88 UU Pers dinilai bertentangan UUD 1945 karena aturan itu masih multitafsir dan tidak jelas. Akibatnya, wartawan bisa dituntut secara pidana atau perdata terkait dengan kerja jurnalistik. Padahal, sengketa mengenai pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Untuk itu, Iwakum meminta agar MK memaknai pasal tersebut agar tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers;
Atau, kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Kamil menyebut langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” kata Kamil.
Kata dia, wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata.
Baca juga:
Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis di Grobogan
Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sama seperti profesi lain. Ia membandingkan dengan advokat yang dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat atau jaksa yang dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
“Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” kata Ponco.
Ponco mengatakan, wartawan semestinya bekerja dan memberikan informasi secara aman tanpa khawatir tuntutan hukum. Ia juga berharap tak ada lagi kekerasan yang dialami wartawan, seperti yang dilakukan oknum polisi kepada wartawan Antara saat meliput demonstrasi di depan gedung DPR beberapa hari lalu.
“Perlindungan wartawan berarti memperkokoh demokrasi. Kebebasan wartawan adalah indikator sehatnya praktik demokrasi," tegas Ponco. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik