Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Thaksin Shiwantara.(foto: Instagram @thaksinlive)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — MAHKAMAH Agung Thailand memerintahkan mantan perdana menteri, yang juga miliarder berpengaruh negeri itu, Thaksin Shinawatra, menjalani penjara selama satu tahun. Perintah itu diumumkan pada Selasa (9/9) dan menjadi perkembangan dramatis bagi tokoh politik yang telah lama ada di pusaran kontroversi tersebut.

Thaksin, 76, sosok besar sekaligus penuh perdebatan, menjabat perdana menteri dari 2001 hingga digulingkan lewat kudeta militer pada 2006. Ia kembali secara dramatis ke Thailand pada 2023 setelah 15 tahun hidup di pengasingan. Thaksin kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.

Namun, mantan pemilik klub sepak bola Manchester City ini tidak pernah benar-benar tidur di sel penjara. Ia menjalani hukumannya di sebuah suite mewah di Rumah Sakit Polisi Umum Bangkok. Hal itu bisa ia nikmati setelah mengeluh sesak di dada, tekanan darah tinggi, dan kadar oksigen rendah.

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn kemudian memangkas hukumannya menjadi satu tahun, sebelum ia dibebaskan bersyarat enam bulan kemudian pada Februari 2024.

Dalam perkembangan terkini, pada Selasa, Mahkamah Agung memutuskan masa rawat inap Thaksin di rumah sakit tahun lalu tidak sah dan memerintahkannya untuk menjalani hukuman di Penjara Bangkok Remand. Rekaman video Reuters memperlihatkan iring-iringan kendaraan yang disebut membawa Thaksin tiba di penjara pada hari itu.

Baca juga:

Anutin Charnvirakul Jadi PM Baru Thailand, Keluarga Thaksin Shinawatra Menyingkir ke Dubai



Banyak pihak mempertanyakan alasan Thaksin mendapat perlakuan istimewa. Sejumlah analis meyakini ia membuat kesepakatan dengan kalangan konservatif dan monarki berpengaruh di Thailand agar bisa kembali dengan imbalan keringanan hukuman, perlakuan lunak, atau kemungkinan pengampunan. Thaksin kembali tepat di hari ketika partai politik keluarganya kembali berkuasa. Namun, ia membantah adanya kesepakatan semacam itu.

Pengadilan memutuskan rawat inapnya tidak bisa dihitung sebagai masa hukuman. Thaksin dianggap mengetahui atau menyadari bahwa kondisi medisnya bisa ditangani sebagai pasien rawat jalan, tanpa perlu rawat inap berkepanjangan.

“Terdakwa diuntungkan dengan tetap berada di rumah sakit tanpa harus kembali ke penjara hingga akhirnya dibebaskan,” kata pihak pengadilan dalam pernyataan mereka.

Pada Juni lalu, dewan medis Thailand menskors dua dokter yang memungkinkan Thaksin menjalani hukuman di rumah sakit. Mereka disebut memberikan dokumen medis palsu. Seorang dokter penjara juga mendapat teguran karena tidak memenuhi standar medis saat merujuk Thaksin untuk perawatan di rumah sakit.

Setelah putusan itu, Thaksin menulis di media sosial bahwa ia menerima keputusan pengadilan.

“Hari ini saya memilih untuk menatap ke depan, membiarkan semua urusan masa lalu menemukan penyelesaiannya. Meskipun mungkin kehilangan kebebasan fisik, saya masih memiliki kebebasan berpikir demi bangsa dan rakyat,” ujarnya.

Putrinya yang juga mantan perdana menteri, Paetongtarn Shinawatra, mengatakan di luar pengadilan bahwa ayah dan keluarganya tetap bersemangat tinggi. Ia menegaskan Partai Pheu Thai akan tetap menjalankan tugas politik sebagai partai oposisi.



Pukulan bagi Dinasti Shinawatra



Thaksin hadir di pengadilan untuk mendengar vonis. Putusan ini merupakan yang terakhir dari tiga perkara besar terhadap keluarga Shinawatra, yang telah mendominasi politik Thailand yang bergejolak selama lebih dari 20 tahun.

Sang patriark politik ini baru saja lolos dari kasus lese majeste yang bisa membuatnya dipenjara hingga 15 tahun. Namun, putrinya tidak seberuntung itu. Paetongtarn Shinawatra dicopot dari jabatan perdana menteri oleh Mahkamah Konstitusi, kurang dari dua minggu. Pencopotan itu disebabkan kebocoran percakapan telepon dengan mantan pemimpin Kamboja yang dianggap melanggar etika.

Selama 25 tahun terakhir, Thaksin membangun salah satu dinasti politik paling sukses di Thailand, dengan kandidat-kandidat yang didukungnya hampir selalu memenangkan pemilu sejak 2001.

Namun, dinasti ini telah lama dibenci kalangan elite Thailand yang dengan bantuan militer dan pengadilan kerap menggulingkan pemerintahan pro-Shinawatra. Saat di pengasingan, Thaksin tetap menjadi penggerak politik di balik layar. Saudarinya, Yingluck, memimpin pemerintahan hingga akhirnya digulingkan pengadilan sebelum kudeta militer 2014. Sementara itu, iparnya juga sempat menjabat perdana menteri dalam periode singkat.

Banyak pengamat menilai pengaruh keluarga Shinawatra kini kian melemah dan mesin politik mereka yang dulu dominan mungkin akhirnya kehilangan tenaga.

Thailand kini berada di persimpangan penting. Selama dua dekade terakhir, negeri itu hampir selalu dipimpin keluarga Shinawatra atau proksinya, atau oleh militer. Namun pekan lalu, situasi berubah ketika Partai Pheu Thai digulingkan dari pemerintahan.

Anutin Charnvirakul, politisi kawakan Thailand, memenangi pemungutan suara di parlemen untuk menggantikan Paetongtarn dan menjadi perdana menteri baru Thailand. Ia merupakan PM ketiga dalam dua tahun. Mantan menteri dalam negeri yang memimpin legalisasi ganja di Thailand itu resmi menjabat pada Minggu setelah mendapat pengesahan kerajaan dari Raja Vajiralongkorn.(dwi)

Baca juga:

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Persidangan karena Mengkritik Raja, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

#Thaksin Shinawatra #Thailand #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - 2 jam, 55 menit lalu
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Dunia
Polisi Patroli Perbatasan Thailand Alami Serangan Bom Pinggir Jalan, 2 Kritis
Keenam personel yang terluka telah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Dua dari enam personel tersebut dilaporkan menderita luka parah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Polisi Patroli Perbatasan Thailand Alami Serangan Bom Pinggir Jalan, 2 Kritis
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Bagikan