Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Merahputih.com - Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dan Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso menghadiri perdana dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tentang permohonan judicial review dan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang perlindungan hukum dalam melaksanakan profesi wartawan.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan gugatan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penjelasannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan itu, Iwakum diwakili oleh Irfan Kamil selaku Ketua Umum, serta Ponco Sulaksono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). Lewat gugatan tersebut, Iwakum meminta perlindungan terhadap wartawan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
