TKN Sebut BPN Sudah Labrak Hukum Acara yang Ditetapkan MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
TKN Sebut BPN Sudah Labrak Hukum Acara yang Ditetapkan MK

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Amin menyebut kubu 02, Prabowo-Sandi telah melanggar Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara. Hal ini merujuk pada tingkah BPN yang tidak melengkapi atau membuat 12 rangkap berkas permohonan berikut daftar alat buktinya saat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Amin, Andi Syafrani mengatakan telah menyinggung persoalan tersebut dalam eksepsi yang diajukan ke MK. Bahkan ketidaklengkapan berkas permohonan yang diajukan pemohon bisa dilihat dalam Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3).

"Sebagaimana kita tahu, pada saat pemohon menyerahkan dan mendaftarkan permohonan pada tanggal 24 Mei malam, kita tidak melihat adanya 12 rangkap permohonan berikut juga daftar bukti dan juga daftar kuasa yang diserahkan oleh pemohon pada saat itu," ujar Andi di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Sidang PHPU. (Antaranews)
Sidang PHPU. (Antaranews)

Baca Juga: Ternyata Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Setelah melakukan pengecekan di AP3, di sana tidak tertulis bahwa pemohon telah menyerahkan 12 rangkap berkas permohonannya disertai alat bukti. Padahal, hal tersebut wajib dilakukan sebagaimana ketentuan PMK tentang pedoman beracara.

"Kami cek dalam akta itu tidak dituliskan adanya penyerahan berkas 12 rangkap. Ini sesuatu yang kelihatannya remeh-temeh, tapi kalau kita mengacu hukum acara ini jelas melanggar ketentuan PMK yang menyebutkan bahwa permohonan harus diajukan 12 rangkap pada saat berkas diserahkan," jelas dia.

Andi melanjutkan, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon telah melabrak berbagai hukum acara yang sudah dietapkan MK. Jika benar hal tersebut, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dianggap tidak ada.

"Dalam persidangan kemarin kita bisa menyaksikan berbagai macam hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dilabrak oleh pemohon," jelasnya.

Andi juga mengatakan, jika hal ini terbukti benar, maka hakim MK sudah selayaknya menolak permohonan pemohon tanpa harus masuk ke pokok perkaranya. Pasalnya permohonan yang diajukan pemohon cacat formil lantaran tak sesuai dengan ketentuan beracara.

Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!

"Jadi enggak usah masuk pokok perkara, nggak usah bicara soal isu-isu yang diperdebatkan dalam persidangan. Secara formil saja itu permohonan dianggap tidak pernah ada. Kenapa? Karena tidak sesuai dengan hukum acara," tandas dia.

"Kalau ini memang terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnya mahkamah menolak permohonan itu," lanjut Andi.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN. (Knu)

Baca Juga: Reaksi Jubir BPN Tahu Prabowo Diam-Diam Ketemu Kepala BIN di Bali

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan