TKN Sebut BPN Sudah Labrak Hukum Acara yang Ditetapkan MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 25 Juni 2019
TKN Sebut BPN Sudah Labrak Hukum Acara yang Ditetapkan MK

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Amin menyebut kubu 02, Prabowo-Sandi telah melanggar Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara. Hal ini merujuk pada tingkah BPN yang tidak melengkapi atau membuat 12 rangkap berkas permohonan berikut daftar alat buktinya saat mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Amin, Andi Syafrani mengatakan telah menyinggung persoalan tersebut dalam eksepsi yang diajukan ke MK. Bahkan ketidaklengkapan berkas permohonan yang diajukan pemohon bisa dilihat dalam Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3).

"Sebagaimana kita tahu, pada saat pemohon menyerahkan dan mendaftarkan permohonan pada tanggal 24 Mei malam, kita tidak melihat adanya 12 rangkap permohonan berikut juga daftar bukti dan juga daftar kuasa yang diserahkan oleh pemohon pada saat itu," ujar Andi di Markas TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Sidang PHPU. (Antaranews)
Sidang PHPU. (Antaranews)

Baca Juga: Ternyata Ini yang Buat BPN Optimistis Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Setelah melakukan pengecekan di AP3, di sana tidak tertulis bahwa pemohon telah menyerahkan 12 rangkap berkas permohonannya disertai alat bukti. Padahal, hal tersebut wajib dilakukan sebagaimana ketentuan PMK tentang pedoman beracara.

"Kami cek dalam akta itu tidak dituliskan adanya penyerahan berkas 12 rangkap. Ini sesuatu yang kelihatannya remeh-temeh, tapi kalau kita mengacu hukum acara ini jelas melanggar ketentuan PMK yang menyebutkan bahwa permohonan harus diajukan 12 rangkap pada saat berkas diserahkan," jelas dia.

Andi melanjutkan, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon telah melabrak berbagai hukum acara yang sudah dietapkan MK. Jika benar hal tersebut, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dianggap tidak ada.

"Dalam persidangan kemarin kita bisa menyaksikan berbagai macam hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dilabrak oleh pemohon," jelasnya.

Andi juga mengatakan, jika hal ini terbukti benar, maka hakim MK sudah selayaknya menolak permohonan pemohon tanpa harus masuk ke pokok perkaranya. Pasalnya permohonan yang diajukan pemohon cacat formil lantaran tak sesuai dengan ketentuan beracara.

Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Suasana sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Baca Juga: BW: Emang Muka Gue Tidak Menunjukkan Siap Menerima Keputusan? Siaplah!

"Jadi enggak usah masuk pokok perkara, nggak usah bicara soal isu-isu yang diperdebatkan dalam persidangan. Secara formil saja itu permohonan dianggap tidak pernah ada. Kenapa? Karena tidak sesuai dengan hukum acara," tandas dia.

"Kalau ini memang terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnya mahkamah menolak permohonan itu," lanjut Andi.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN. (Knu)

Baca Juga: Reaksi Jubir BPN Tahu Prabowo Diam-Diam Ketemu Kepala BIN di Bali

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
KPK kini menunggu sikap kementerian dan polri terkait putusan MK soal larangan polisi isi jabatan sipil.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Bagikan