Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Ilustrasi anggota Polisi. Foto: Dok. Tribratanews Polri
MerahPutih.com - Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Polisi aktif duduk di jabatan sipil terus menuai sorotan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Juanda menilai, bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif atau tidak bisa diterapkan pada peristiwa yang terjadi sebelum undang-undang tersebut diundangkan.
Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Juanda kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (19/11).
Baca juga:
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian.
“Keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan,” tegasnya.
Juanda juga menegaskan, bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian.
Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Baca juga:
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
“Anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian/lembaga.
Posisi itu mulai eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Sementara itu, sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan nonmanajerial, seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal