Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Mabes Polri menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, memastikan seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini bertugas melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru berjalan jelas serta tidak menimbulkan tafsir ganda, baik di internal maupun eksternal.
“Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa (18/11).
Baca juga:
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pokja yang dibentuk Polri akan berfokus pada sejumlah langkah strategis, di antaranya memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai hukum, serta menyusun prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil.
Selain itu, Pokja juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keselarasan kebijakan dan implementasi di lapangan.
Polri menegaskan komitmen bahwa seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai amanah MK serta asas kepastian hukum.
“Kami taat terhadap konstitusi dan berupaya menjaga profesionalisme serta integritas institusi,” kata Sandi.
Baca juga:
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif apabila hendak menjabat di luar institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki semangat yang sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Keduanya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil