Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, memastikan seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini bertugas melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru berjalan jelas serta tidak menimbulkan tafsir ganda, baik di internal maupun eksternal.

“Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa (18/11).

Baca juga:

Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri

MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’

Pokja yang dibentuk Polri akan berfokus pada sejumlah langkah strategis, di antaranya memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai hukum, serta menyusun prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil.

Selain itu, Pokja juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keselarasan kebijakan dan implementasi di lapangan.

Polri menegaskan komitmen bahwa seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai amanah MK serta asas kepastian hukum.

“Kami taat terhadap konstitusi dan berupaya menjaga profesionalisme serta integritas institusi,” kata Sandi.

Baca juga:

Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif apabila hendak menjabat di luar institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki semangat yang sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Keduanya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri. (Knu)

#Polri #Mabes Polri #Rangkap Jabatan #Polisi #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta Polri melakukan pembenahan internal setelah data YLBHI mencatat 95 kasus kriminalisasi sepanjang 2019–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Berita Foto
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Konferensi pers penanganan rekrutmen secara online terhadap anak-anak oleh kelompok teroris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Indonesia
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkap masih banyak rapor merah Polri, mayoritas di tingkat wilayah. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan hingga 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Indonesia
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Rini mengatakan, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Indonesia
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Hampir 2.000 personel di lapangan itu tidak dibekali senjata api demi menjaga suasana aman dan nyaman.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
Putusan MK telah memberikan batasan yang jelas mana saja institusi yang bisa diisi anggota kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Concurring Opinion Hakim MK, Bakal Jadi Alasan Polisi Tempati Jabatan Lembaga Sipil
Bagikan