Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, memastikan seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini bertugas melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru berjalan jelas serta tidak menimbulkan tafsir ganda, baik di internal maupun eksternal.

“Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa (18/11).

Baca juga:

Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri

MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’

Pokja yang dibentuk Polri akan berfokus pada sejumlah langkah strategis, di antaranya memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai hukum, serta menyusun prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil.

Selain itu, Pokja juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keselarasan kebijakan dan implementasi di lapangan.

Polri menegaskan komitmen bahwa seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai amanah MK serta asas kepastian hukum.

“Kami taat terhadap konstitusi dan berupaya menjaga profesionalisme serta integritas institusi,” kata Sandi.

Baca juga:

Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif apabila hendak menjabat di luar institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki semangat yang sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Keduanya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri. (Knu)

#Polri #Mabes Polri #Rangkap Jabatan #Polisi #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Tidak Terima Seluruh Gugatan Diskualifikasi Gibran Karena Ijazah
Indonesia
MK Bentar Lagi Bacakan Putusan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Ini Reaksi Prabowo!
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran pukul 20.00 WIB. Kepala Bakom sebut Presiden Prabowo tak akan intervensi!
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Bentar Lagi Bacakan Putusan Ijazah Gibran Pukul 20.00 WIB, Ini Reaksi Prabowo!
Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand, Polisi Atur Rute hingga Mobilitas Suporter di GBK
Sebanyak 10.121 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di SUGBK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Oktober 2026
Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand, Polisi Atur Rute hingga Mobilitas Suporter di GBK
Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Bagikan