Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (Foto: Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, memastikan seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini bertugas melakukan kajian mendalam dan cepat agar implementasi aturan baru berjalan jelas serta tidak menimbulkan tafsir ganda, baik di internal maupun eksternal.

“Kapolri telah membentuk kelompok kerja untuk kajian cepat agar implementasi aturan ini jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” ujar Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa (18/11).

Baca juga:

Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri

MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’

Pokja yang dibentuk Polri akan berfokus pada sejumlah langkah strategis, di antaranya memetakan jabatan sipil yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi Polri, menentukan mekanisme penugasan yang sah dan sesuai hukum, serta menyusun prosedur pengunduran diri atau pensiun dini bagi anggota yang akan menduduki jabatan sipil.

Selain itu, Pokja juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keselarasan kebijakan dan implementasi di lapangan.

Polri menegaskan komitmen bahwa seluruh penyesuaian kebijakan akan berjalan cepat, simultan, dan sesuai amanah MK serta asas kepastian hukum.

“Kami taat terhadap konstitusi dan berupaya menjaga profesionalisme serta integritas institusi,” kata Sandi.

Baca juga:

Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Putusan tersebut mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif apabila hendak menjabat di luar institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki semangat yang sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Keduanya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri. (Knu)

#Polri #Mabes Polri #Rangkap Jabatan #Polisi #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Personel Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem demi Salurkan Logistik ke Kampung Serule yang Terisolasi Berhari-Hari akibat Bencana
Meski jarak Desa Serule dari Kota Takengon hanya sekitar 46 kilometer, perjalanan kali ini harus ditempuh hingga 11 jam.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Personel Polres Aceh Tengah Terobos Medan Ekstrem demi Salurkan Logistik ke Kampung Serule yang Terisolasi Berhari-Hari akibat Bencana
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
Polri Turunkan 1.105 Personel ke Lokasi Bencana Sumatra, Percepat Identifikasi Korban Meninggal Dunia
Polri menurunkan 1.105 personel ke lokasi bencana Sumatra. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi korban meninggal dunia.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
Polri Turunkan 1.105 Personel ke Lokasi Bencana Sumatra, Percepat Identifikasi Korban Meninggal Dunia
Indonesia
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya mengungkap 250 kasus premanisme dengan 348 tersangka sepanjang 2025. Kejahatan terhadap perempuan dan anak tercatat menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Polresta Surakarta tidak mengeluarkan izin sama sekali untuk kegiatan kembang api terorganisir di malam tahun baru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api
Indonesia
Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Knalpot Bising Bakal Ditindak
Pengamanan bakal difokuskan pada titik-titik keramaian masyarakat, terutama di sepanjang ruas Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Amankan Perayaan Pergantian Tahun, Knalpot Bising Bakal Ditindak
Indonesia
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Sigit menekankan komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan agar institusi Korps Bhayangkara semakin sesuai dengan harapan publik.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Indonesia
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Selain personel, berbagai peralatan dan bantuan kemanusiaan turut dikirim guna mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih
Bagikan