Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK masih menunggu hasil kajian dari kementerian dan lembaga lain terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

“Kami juga tunggu dari beberapa pihak yang lain. Mungkin dari Mabes Polri, ya, kemudian dari kementerian/lembaga lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu. Nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Internal KPK Kaji Putusan MK

Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian. Saat ini beberapa jabatan di KPK memang diduduki polisi aktif.

Menurut Setyo, kajian internal terhadap putusan MK itu berada di bawah kewenangan Biro Hukum KPK. “Itu menjadi telaah dari pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa,” tandasnya, dilansir Antara.

Duduk Perkara Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil

Diberitakan sebelumnya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, “Tidak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.”

Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya. Pasal tersebut menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. (*)

#KPK #Polri #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Ketua KPK menambahkan lembaga antirasuah sendiri juga sedang mengkajinya di lingkup internal selain menunggu hasil kajian Polri dan Kementerian
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta Polri melakukan pembenahan internal setelah data YLBHI mencatat 95 kasus kriminalisasi sepanjang 2019–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Berita Foto
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Konferensi pers penanganan rekrutmen secara online terhadap anak-anak oleh kelompok teroris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 18 November 2025
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Indonesia
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkap masih banyak rapor merah Polri, mayoritas di tingkat wilayah. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan hingga 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Indonesia
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Hasil koordinasi antara kedua lembaga, kasus Google Cloud akhirnya dilimpahkan ke Kejagung karena memiliki irisan besar dengan kasus Google Chrome.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Indonesia
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Indonesia
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
Awalnya, penyelidikan KPK menemukan indikasi modus jual-beli tanah yang sebenarnya sudah menjadi aset negara terkait lahan proyek kereta cepat Whoosh.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
Indonesia
AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution
Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kasatgas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (17/11).
Frengky Aruan - Senin, 17 November 2025
AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution
Indonesia
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK terbaru yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil harus dijalankan pemerintah tanpa penafsiran tambahan.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Bagikan