MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/6). Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan Fuad untuk melengkapi proses penyidikan.
"Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi FHM selaku pemilik travel haji Maktour," kata Budi dalam keterangannya.
Budi menyebut Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK meyakini FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Sebelumnya, Fuad tak memenuhi panggilan penyidik pada 2 Juni 2026. Saat itu, ia menyampaikan masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji.
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
KPK menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, diduga juga ada pemberian uang kepada sejumlah pihak terkait pengaturan tersebut.
Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Ia juga diduga menyerahkan USD 5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Adapun Asrul Azis Taba diduga memberikan USD 406 ribu kepada Gus Alex. Delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.
KPK menduga Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan uang tersebut.(Pon)
Baca juga:
KPK Periksa 3 Bos Travel, Dalami Mekanisme Pembagian Kuota Haji