KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu langkah-langkah lanjutan dari berbagai instansi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Setyo mengatakan, putusan MK tersebut menjadi landasan hukum baru yang harus dipatuhi oleh seluruh unsur terkait, termasuk kementerian, lembaga, dan institusi penegak hukum lainnya.
“Kita tunggu juga dari beberapa pihak yang lain, mungkin dari Mabes Polri, dari kementerian yang lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu. Nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” ujar Setyo di Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/11).
Ia menjelaskan, Biro Hukum KPK kini tengah melakukan telaah awal terhadap putusan MK untuk memastikan posisi dan implikasinya secara menyeluruh.
Baca juga:
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Kajian ini dinilai penting agar langkah KPK tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas operasional lembaga.
“Itu menjadi telaah dari pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa,” katanya.
Setyo memastikan, bahwa KPK akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan dalam putusan MK, termasuk jika ada penyesuaian terhadap status personel dari kepolisian yang bertugas di lembaga tersebut.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca juga:
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh