KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu langkah-langkah lanjutan dari berbagai instansi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Setyo mengatakan, putusan MK tersebut menjadi landasan hukum baru yang harus dipatuhi oleh seluruh unsur terkait, termasuk kementerian, lembaga, dan institusi penegak hukum lainnya.
“Kita tunggu juga dari beberapa pihak yang lain, mungkin dari Mabes Polri, dari kementerian yang lain yang irisannya dengan kewenangan mereka berkaitan dengan putusan MK itu. Nanti hasilnya seperti apa, itu nanti akan dijalankan,” ujar Setyo di Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/11).
Ia menjelaskan, Biro Hukum KPK kini tengah melakukan telaah awal terhadap putusan MK untuk memastikan posisi dan implikasinya secara menyeluruh.
Baca juga:
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Kajian ini dinilai penting agar langkah KPK tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas operasional lembaga.
“Itu menjadi telaah dari pihak Biro Hukum untuk memastikan posisinya seperti apa,” katanya.
Setyo memastikan, bahwa KPK akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan dalam putusan MK, termasuk jika ada penyesuaian terhadap status personel dari kepolisian yang bertugas di lembaga tersebut.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca juga:
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri