PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto buka suara terkait dengan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan empat mahasiswa.
?
Dalam permohonannya, mereka meminta agar publik bisa memecat anggota dewan yang dinilai bekerja tidak baik. Darmadi menilai, bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
?
"Kalau rakyat menolak saya, nanti lima tahun lagi dia jangan pilih saja, kan begitu kan. Karena itu ,evaluasi 5 tahunan gitu," kata Darmadi di Jakarta, Kamis (20/11).
?
"Nah mekanisme sebenarnya sudah ada, nanti setelah 5 tahun. Kemudian dievaluasi anggota DPR itu. Anggota DPR dievaluasi. Kalau memang dia tidak bekerja secara performa secara bagus, Tentu nanti bisa saja dia tidak dipilih lagi," sambungnya.
?
Darmadi menegaskan, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, dia meminta ada aturan jelas soal pemecatan anggota dewan oleh masyarakat. "Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR, tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan karena memang PAW itu kan dilakukan partai. Kalau ada pergantian dan sebagainya dilakukan partai dan itu harus lewat partai sesuai aturan perundang-undangan," tegas dia.

Baca juga:

Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional


?
Ia mengingatkan aturan seperti itu bisa menimbulkan kebingungan dan keributan di tengah publik."Nah, ini yang nanti mungkin agak berat ya rakyat langsung memecat. Ya nanti rakyat ini memecat rakyat ini mempertahankan. Jadi terjadi keributan juga gitu ya," kata dia.
?
Darmadi mengatakan, sudah ada mekanisme untuk rakyat melaporkan anggota parlemen yang kinerjanya kurang baik. Publik bisa melapor ke fraksi, partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
?
"Kalau dilaporkan ke partai ke fraksi, itu bisa. Kemudian fraksi memproses. Nah, itu malah jalur yang benar menurut saya. Dilaporkan ke partai ke fraksi. Kemudian partai atau fraksi nanti melakukan review, analisis kalau dia tidak perform, tidak pernah turun ke masyarakat. Ya partai berhak mengganti," beber tutur Darmadi.
?
Dia menambahkan, jika rakyat bisa langsung memecat anggota dewan, dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal. Oleh karena itu, ia berharap agar MK bijak dalam memutus perkara ini.
?
“Jadi kalau misalnya rakyat bisa memecat, nanti bisa terjadi kekacauan di bawah. Karena akan ada yanng mendukung dan tidak. MK harus bijak keputusannya," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR


?

#MKD DPR #Mahkamah Konstitusi #Anggota DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan