PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Gedung MK. (Foto: Antara)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto buka suara terkait dengan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan empat mahasiswa.
?
Dalam permohonannya, mereka meminta agar publik bisa memecat anggota dewan yang dinilai bekerja tidak baik. Darmadi menilai, bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
?
"Kalau rakyat menolak saya, nanti lima tahun lagi dia jangan pilih saja, kan begitu kan. Karena itu ,evaluasi 5 tahunan gitu," kata Darmadi di Jakarta, Kamis (20/11).
?
"Nah mekanisme sebenarnya sudah ada, nanti setelah 5 tahun. Kemudian dievaluasi anggota DPR itu. Anggota DPR dievaluasi. Kalau memang dia tidak bekerja secara performa secara bagus, Tentu nanti bisa saja dia tidak dipilih lagi," sambungnya.
?
Darmadi menegaskan, jika gugatan tersebut dikabulkan MK, dia meminta ada aturan jelas soal pemecatan anggota dewan oleh masyarakat. "Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR, tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan karena memang PAW itu kan dilakukan partai. Kalau ada pergantian dan sebagainya dilakukan partai dan itu harus lewat partai sesuai aturan perundang-undangan," tegas dia.
Baca juga:
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
?
Ia mengingatkan aturan seperti itu bisa menimbulkan kebingungan dan keributan di tengah publik."Nah, ini yang nanti mungkin agak berat ya rakyat langsung memecat. Ya nanti rakyat ini memecat rakyat ini mempertahankan. Jadi terjadi keributan juga gitu ya," kata dia.
?
Darmadi mengatakan, sudah ada mekanisme untuk rakyat melaporkan anggota parlemen yang kinerjanya kurang baik. Publik bisa melapor ke fraksi, partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
?
"Kalau dilaporkan ke partai ke fraksi, itu bisa. Kemudian fraksi memproses. Nah, itu malah jalur yang benar menurut saya. Dilaporkan ke partai ke fraksi. Kemudian partai atau fraksi nanti melakukan review, analisis kalau dia tidak perform, tidak pernah turun ke masyarakat. Ya partai berhak mengganti," beber tutur Darmadi.
?
Dia menambahkan, jika rakyat bisa langsung memecat anggota dewan, dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal. Oleh karena itu, ia berharap agar MK bijak dalam memutus perkara ini.
?
“Jadi kalau misalnya rakyat bisa memecat, nanti bisa terjadi kekacauan di bawah. Karena akan ada yanng mendukung dan tidak. MK harus bijak keputusannya," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD
AMPK Laporkan Pimpinan Komisi III DPR yang Loloskan Hakim Mahamah Konstitusi ke MKD
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor