DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Arsip - Anggota DPR RI Satori menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Merahputih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memberhentikan sementara dua legislator, yaitu Satori dan Heri Gunawan.
Permintaan pemberhentian ini didasarkan pada status keduanya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
“Undang-Undang MD3 mengatur soal pemberhentian sementara bagi anggota yang sedang menjalani kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun," ujar Lucius Karus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/11).
Baca juga:
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Dukungan Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Citra DPR
Lucius menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemberhentian sementara ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014, yang dikenal sebagai UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Menurutnya, penerapan mekanisme pemberhentian sementara bagi Satori dan Heri Gunawan merupakan bentuk penghormatan dan dukungan konkret DPR kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya serius memberantas korupsi. Langkah ini juga krusial untuk menjaga citra lembaga legislatif.
"DPR juga dapat terhindar dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menerangkan dirinya sebagai wakil rakyat," tambahnya.
Baca juga:
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Oleh karena itu, Formappi berharap kedua anggota DPR RI dari Komisi XI periode 2019–2024 tersebut dapat diberhentikan sementara agar mereka dapat fokus penuh pada proses hukum dan penyelesaian kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK yang menjerat mereka.
Saat ini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan kasus ini yang bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Penyidikan umum dimulai sejak Desember 2024. KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia (16 Desember 2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19 Desember 2024) sebagai upaya pengumpulan alat bukti. Penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dilakukan pada 7 Agustus 2025.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
DPR Dorong Swasembada Pangan Meluas, Termasuk Mandiri Jagung, Kedelai, dan Protein Hewani
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi