TKA Masuk ke Indonesia, DPR Pertanyakan Aturan PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia menjadi menjadi sorotan. Pasalnya, TKA tersebut masuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Terlebih pemerintah juga telah memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

Baca Juga

Penjelasan Imigrasi soal Kedatangan 20 TKA Tiongkok ke Makassar

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, mempertanyakan masuknya TKA ke Indonesia di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Apakah dengan dalih proyek strategis nasional maka hal ini dibiarkan terjadi?”, ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/7).

Menurut Netty, PPKM Darurat tidak menjamin terhentinya penyebaran virus COVID- 19, apalagi jika penerapannya setengah setengah. Pemerintah harus tegas dalam mencegah masuknya TKA yang diduga dapat menjadi sumber penularan.

"Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya lip service dalam kebijakan pengendalian COVID-19. Kita khawatir PPKM Darurat bisa jadi tidak efektif,” katanya.

Puluhan TKA Tiongkok saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, akhir pekan lalu. Foto: Istimewa
Puluhan TKA Tiongkok saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, akhir pekan lalu. Foto: Istimewa

Netty menambahkan, PPKM akan efektif bila ada konsistensi kebijakan penanganan COVID-19 yang bermuara pada penurunan laju jumlah warga yang terkena virus mematikan tersebut.

“Pemerintah harus konsisten, jika ada kebijakan pengetatan maka pemberlakuannya harus diterapkan secara adil dan menyeluruh kepada warga maupun pendatang, di kawasan yang terkena aturan maupun tidak,” ujar istri mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Herryawan ini.

Mengutip IDI, kata Netty, lonjakan kasus di Indonesia salah satunya diakibatkan adanya virus varian baru dengan daya sebar lebih kuat yang berasal dari luar negeri.

Virus ini tidak cukup dilawan dengan sekadar menunjukkan sertifikasi vaksin dan hasil negatif test PCR sebelum berangkat. Tes seharusnya dilakukan juga di setiap pintu masuk negara dan bandara. Tidak ada jaminan selama perjalanan tidak terjadi penularan.

"Bukankah sebaiknya ditutup dulu pintu masuk TKA ke Indonesia untuk mencegah terjadinya penyebaran virus varian baru?,” tanya politisi PKS ini.

Ia juga mencontohkan negara lain seperti Yaiwan dan Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus risiko tinggi penularan COVID-19, seperti India. Bahkan, Jepang dan Arab Saudi pun diketahui melakukan pengetatan izin masuk bagi pendatang dari Indonesia.

Ia meminta, demi keselamatan rakyat dan martabat bangsa, pemerintah seharusnya melakukan hal yang sama terhadap pendatang.

"Apalagi mereka yang berasal dari negara beresiko dan endemik varian baru COVID-19,” tutup Netty.

Isu kedatangan TKA ini merebak usai viralnya video kedatangan sejumlah warga Tiongkok ke Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, semua TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tersebut telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Tepatnya tanggal 25 Juni 2021.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan sebelum berlakunya PPKM di Jawa dan Bali.

"20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," ucap Angga.

Angga memastikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19. (Knu)

Baca Juga

KPK Ingatkan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Harus Transparan dan Akuntabel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan