KPK Ingatkan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Harus Transparan dan Akuntabel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 03 Juli 2021
KPK Ingatkan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Harus Transparan dan Akuntabel

Warga membawa paket bantuan sosial dari pemerintah yang ia terima di kawasan Koja, Jakarta, Sabtu (2/5/2020) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mengambil keuntungan pribadi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

KPK mengingatkan penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting agar kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Barubara dan sejumlah pejabat Kemensos lainnya tidak terulang kembali.

"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos COVID-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangannya Jumat (2/7).

Baca Juga:

Bansos COVID-19 PPKM Darurat Segera Dicairkan Pekan Kedua Juli

Ipi mengatakan, mekanisme penyaluran bansos tunai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan berbentuk barang. Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

"Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bantuan menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK dan implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik," ujarnya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ipi melanjutkan, pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun.

"Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Terpenting bansos harus akuntabel dari aspek tata laksananya," imbuhnya.

Baca Juga:

Pemerintah Salurkan Bansos ke Warga saat PPKM Darurat

Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 itu akan diikuti dengan kebijakan percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran PKH 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni 10 juta KPM. (Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

#COVID-19 #Dana Bansos #KPK #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - 29 menit lalu
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - 1 jam, 28 menit lalu
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan