Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Juni 2021
Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6). ANTARA FOT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pejabat pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menyatakan pernah diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial (Mensos) untuk memberikan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 kepada anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Pengakuan itu disampaikan saat Ihsan Yunus bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Baca Juga

Respons Kubu Juliari soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos

Adi menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi kesaksian Ihsan Yunus. Adi menyebut kuota bansos untuk Ihsan Yunus yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu sebanyak 400 ribu paket.

"Saudara saksi pak Ihsan Yunus, saya diperintah pak menteri untuk memberikan kuota 400 ribu," kata Adi yang duduk di kursi terdakwa.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sempat motong lantaran pengakuan yang disampaikan Adi dinilai terlalu tercepat. "Bagaimana-bagaimana? Pelan-pelan. Saudara diperintahkan oleh..," kata hakim Damis.

"Pak Juliari untuk memberikan kuota sebanyak 400 ribu," sambung Adi.

Bukan tanpa sebab Adi menyampaikan hal tersebut. Pasalnya, Ihsan Yunus dalam kesaksiannya kerap membantah menerima jatah kuota tersebut. Dalam keterangannya, Adi lantas menyeret nama Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas disebut-sebut salah satu operator Ihsan Yunus terkait jatah paket bansos.

"Jadi menurut saya ada ketidakjelasan komunikas antara Yogas dengan saudara saksi, jadi tidak bisa tergambarkan pemberian kuota itu kepada saudara saksi," tutur Adi menambahkan.

Merespon pengakuan Adi, Ihsan Yunus bersikukuh atas keteterangan yang sudah disampaikanya dalam persidangan. Dia bersikukuh tak pernah mendapatkan jatah kouta paket bansos.

"Saya tetap pada keterangan saya," ujar Ihsan Yunus menanggapi

Sebelum itu, Adi dalam persidangan sempat mencecar Ihsan Yunus. Adi mencecar soal jatah kouta Ihsan dan korelasi kouta tersebut dengan PT Andalan Pesik International. Perusahaan tersebut merupakan salah satu vendor pengadaan bansos Covid-19.

"Apakah anda kenal PT Andalan Pesik?," tanya Adi ke Ihsan Yunus.

"Tidak kenal," jawab Ihsan Yunus.

"Apakah saudara pernah mendapatkan laporan dari Yogas bahwa Andalan Pesik adalah kouta milik saudara saksi?," tanya Adi.

"Tidak pernah," jawab Ihsan Yunus.

Sebelumnya, Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik saat bersaksi mengaku pernah diminta fee sebesar 5 persen. Permintaan itu datang dari adik politisi PDIP Ihsan Yunus, Iman Ikram dan Yogas

Rocky mengaku mendapatkan tiga paket pengadaan bansos, Yakni DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp 30 miliar. Dari nilai pengadaan, Rocky mengambil keuntungan 12-13 persen.

"Karena saya dapat tiga tahap, jadi saya diminta berikan 5 persen dari nilai proyek yang didapat jadi nilai satu paket bansos Rp 270 ribu dikurangi pajak sekitar Rp 250 ribu," ucap Rocky saat bersaksi untuk terdakwa Juliari, Rabu (9/5).

"Tapi tidak saya berikan karena tidak berani. Saya sejak awa hanya tahu harus beli tas (goodybag) ke Pak Iman dan Pak Yogas, jadi hanya tas ke mereka dan tidak berhubungan langsung dengan pejabat Kemensos," ditambahkan Rocky.

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Rocky hanya memberikan Rp 670 juta kepada Iman dan Yogas sebagai kompensasi lantaran tidak membeli "goodybag" dari Iman dan Yogas merek PT Sritex.

"Saya berikan ke Pak Joko dan tim, tidak ada permintaan tapi Pak Joko dan tim saya berikan tiap tahap Rp 50 juta jadi total yang diberikan Rp 150 juta. Saya berikan ke salah satu staf Pak Joko, namanya Pak Yoki di parkiran," ujar Rocky. (Pon)

Baca Juga

Ihsan Yunus Mengaku Tidak Tahu Potongan Fee Paket Bansos untuk Juliari

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK ternyata sudah mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh sejak awal 2025. Hal itu diungkapkan oleh Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Soffi Amira - 2 jam lalu
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
KPK kini mulai mengusut dugaan mark up proyek Whoosh. KPK menyebutkan, bahwa sudah masuk tahap penyelidikan.
Soffi Amira - 2 jam, 35 menit lalu
 KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Indonesia
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan, lahan RS Sumber Waras tidak bermasalah. KPK pun telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK mengusut pengondisian dalam pengadaan mesin EDC untuk membandingkan kualitas barang dari vendor dengan harganya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Bagikan