Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Juni 2021
Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6). ANTARA FOT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pejabat pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menyatakan pernah diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial (Mensos) untuk memberikan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 kepada anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Pengakuan itu disampaikan saat Ihsan Yunus bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Baca Juga

Respons Kubu Juliari soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos

Adi menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi kesaksian Ihsan Yunus. Adi menyebut kuota bansos untuk Ihsan Yunus yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu sebanyak 400 ribu paket.

"Saudara saksi pak Ihsan Yunus, saya diperintah pak menteri untuk memberikan kuota 400 ribu," kata Adi yang duduk di kursi terdakwa.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sempat motong lantaran pengakuan yang disampaikan Adi dinilai terlalu tercepat. "Bagaimana-bagaimana? Pelan-pelan. Saudara diperintahkan oleh..," kata hakim Damis.

"Pak Juliari untuk memberikan kuota sebanyak 400 ribu," sambung Adi.

Bukan tanpa sebab Adi menyampaikan hal tersebut. Pasalnya, Ihsan Yunus dalam kesaksiannya kerap membantah menerima jatah kuota tersebut. Dalam keterangannya, Adi lantas menyeret nama Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas disebut-sebut salah satu operator Ihsan Yunus terkait jatah paket bansos.

"Jadi menurut saya ada ketidakjelasan komunikas antara Yogas dengan saudara saksi, jadi tidak bisa tergambarkan pemberian kuota itu kepada saudara saksi," tutur Adi menambahkan.

Merespon pengakuan Adi, Ihsan Yunus bersikukuh atas keteterangan yang sudah disampaikanya dalam persidangan. Dia bersikukuh tak pernah mendapatkan jatah kouta paket bansos.

"Saya tetap pada keterangan saya," ujar Ihsan Yunus menanggapi

Sebelum itu, Adi dalam persidangan sempat mencecar Ihsan Yunus. Adi mencecar soal jatah kouta Ihsan dan korelasi kouta tersebut dengan PT Andalan Pesik International. Perusahaan tersebut merupakan salah satu vendor pengadaan bansos Covid-19.

"Apakah anda kenal PT Andalan Pesik?," tanya Adi ke Ihsan Yunus.

"Tidak kenal," jawab Ihsan Yunus.

"Apakah saudara pernah mendapatkan laporan dari Yogas bahwa Andalan Pesik adalah kouta milik saudara saksi?," tanya Adi.

"Tidak pernah," jawab Ihsan Yunus.

Sebelumnya, Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik saat bersaksi mengaku pernah diminta fee sebesar 5 persen. Permintaan itu datang dari adik politisi PDIP Ihsan Yunus, Iman Ikram dan Yogas

Rocky mengaku mendapatkan tiga paket pengadaan bansos, Yakni DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp 30 miliar. Dari nilai pengadaan, Rocky mengambil keuntungan 12-13 persen.

"Karena saya dapat tiga tahap, jadi saya diminta berikan 5 persen dari nilai proyek yang didapat jadi nilai satu paket bansos Rp 270 ribu dikurangi pajak sekitar Rp 250 ribu," ucap Rocky saat bersaksi untuk terdakwa Juliari, Rabu (9/5).

"Tapi tidak saya berikan karena tidak berani. Saya sejak awa hanya tahu harus beli tas (goodybag) ke Pak Iman dan Pak Yogas, jadi hanya tas ke mereka dan tidak berhubungan langsung dengan pejabat Kemensos," ditambahkan Rocky.

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Rocky hanya memberikan Rp 670 juta kepada Iman dan Yogas sebagai kompensasi lantaran tidak membeli "goodybag" dari Iman dan Yogas merek PT Sritex.

"Saya berikan ke Pak Joko dan tim, tidak ada permintaan tapi Pak Joko dan tim saya berikan tiap tahap Rp 50 juta jadi total yang diberikan Rp 150 juta. Saya berikan ke salah satu staf Pak Joko, namanya Pak Yoki di parkiran," ujar Rocky. (Pon)

Baca Juga

Ihsan Yunus Mengaku Tidak Tahu Potongan Fee Paket Bansos untuk Juliari

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - 1 jam, 5 menit lalu
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - 2 jam, 10 menit lalu
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Bagikan