Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Juni 2021
Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6). ANTARA FOT

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan pejabat pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menyatakan pernah diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial (Mensos) untuk memberikan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 kepada anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Pengakuan itu disampaikan saat Ihsan Yunus bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Baca Juga

Respons Kubu Juliari soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos

Adi menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi kesaksian Ihsan Yunus. Adi menyebut kuota bansos untuk Ihsan Yunus yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu sebanyak 400 ribu paket.

"Saudara saksi pak Ihsan Yunus, saya diperintah pak menteri untuk memberikan kuota 400 ribu," kata Adi yang duduk di kursi terdakwa.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sempat motong lantaran pengakuan yang disampaikan Adi dinilai terlalu tercepat. "Bagaimana-bagaimana? Pelan-pelan. Saudara diperintahkan oleh..," kata hakim Damis.

"Pak Juliari untuk memberikan kuota sebanyak 400 ribu," sambung Adi.

Bukan tanpa sebab Adi menyampaikan hal tersebut. Pasalnya, Ihsan Yunus dalam kesaksiannya kerap membantah menerima jatah kuota tersebut. Dalam keterangannya, Adi lantas menyeret nama Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas disebut-sebut salah satu operator Ihsan Yunus terkait jatah paket bansos.

"Jadi menurut saya ada ketidakjelasan komunikas antara Yogas dengan saudara saksi, jadi tidak bisa tergambarkan pemberian kuota itu kepada saudara saksi," tutur Adi menambahkan.

Merespon pengakuan Adi, Ihsan Yunus bersikukuh atas keteterangan yang sudah disampaikanya dalam persidangan. Dia bersikukuh tak pernah mendapatkan jatah kouta paket bansos.

"Saya tetap pada keterangan saya," ujar Ihsan Yunus menanggapi

Sebelum itu, Adi dalam persidangan sempat mencecar Ihsan Yunus. Adi mencecar soal jatah kouta Ihsan dan korelasi kouta tersebut dengan PT Andalan Pesik International. Perusahaan tersebut merupakan salah satu vendor pengadaan bansos Covid-19.

"Apakah anda kenal PT Andalan Pesik?," tanya Adi ke Ihsan Yunus.

"Tidak kenal," jawab Ihsan Yunus.

"Apakah saudara pernah mendapatkan laporan dari Yogas bahwa Andalan Pesik adalah kouta milik saudara saksi?," tanya Adi.

"Tidak pernah," jawab Ihsan Yunus.

Sebelumnya, Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik saat bersaksi mengaku pernah diminta fee sebesar 5 persen. Permintaan itu datang dari adik politisi PDIP Ihsan Yunus, Iman Ikram dan Yogas

Rocky mengaku mendapatkan tiga paket pengadaan bansos, Yakni DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp 30 miliar. Dari nilai pengadaan, Rocky mengambil keuntungan 12-13 persen.

"Karena saya dapat tiga tahap, jadi saya diminta berikan 5 persen dari nilai proyek yang didapat jadi nilai satu paket bansos Rp 270 ribu dikurangi pajak sekitar Rp 250 ribu," ucap Rocky saat bersaksi untuk terdakwa Juliari, Rabu (9/5).

"Tapi tidak saya berikan karena tidak berani. Saya sejak awa hanya tahu harus beli tas (goodybag) ke Pak Iman dan Pak Yogas, jadi hanya tas ke mereka dan tidak berhubungan langsung dengan pejabat Kemensos," ditambahkan Rocky.

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Rocky hanya memberikan Rp 670 juta kepada Iman dan Yogas sebagai kompensasi lantaran tidak membeli "goodybag" dari Iman dan Yogas merek PT Sritex.

"Saya berikan ke Pak Joko dan tim, tidak ada permintaan tapi Pak Joko dan tim saya berikan tiap tahap Rp 50 juta jadi total yang diberikan Rp 150 juta. Saya berikan ke salah satu staf Pak Joko, namanya Pak Yoki di parkiran," ujar Rocky. (Pon)

Baca Juga

Ihsan Yunus Mengaku Tidak Tahu Potongan Fee Paket Bansos untuk Juliari

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Berita Foto
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo saat memberikan keterangan pers penetapan Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 04 September 2025
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Bagikan