Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Arsip - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kanan) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2025). ANTARA/Rubby Jovan
MerahPutih.com - Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat ini tengah sakit dan menjalani perawatan di RSUD Bandung Kiwari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Menurut kabar begitu (sakit). Beliau dirawat di RSUD Bandung Kiwari. (Sakitnya) Nah ini saya lagi nunggu laporan diagnosisnya," kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat dikonfirmasi awak media, di Bandung, Kamis (11/12).
Namun, Farhan enggan menjelaskan lebih jauh terkait kondisi wakilnya itu karena akan berdampak terhadap kasus hukum yang sedang berproses.
Baca juga:
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
"Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya. Kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau," tuturnya.
Farhan Belum Boleh Jenguk Wakilnya
Walkot Bandung itu mengaku sampai saat ini belum menengok langsung wakilnya karena harus menunggu izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
“Karena statusnya ini, izin untuk menengok nggak boleh sembarangan. Kalau saya orang biasa boleh, tapi ya karena status saya sebagai wali kota jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” ungkapnya.
Kepada media, Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketik Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu. Diakuinya, Erwin memang kerap absen kegiatan pemerintahan. "Saya tanya ada apa ini kok beliau nggak pernah datang? Oh tahunya ternyata sakit," tandasnya.
Baca juga:
Penahanan Tunggu Izin Mendagri
Sejak Rabu (10/12) lalu, Kejari Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menjelaskan pihaknya menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum melakukan penahanan terhadap Erwin.
"Kedua, tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujar Ridha, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern