Teman Seprofesi Ungkap Curhatan Tata Chubby soal Bau Badan
Senin, 28 September 2015 -
MerahPutih Hukum - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (28/9), pukul 14.30 WIB kembali menggelar sidang lanjutan terkait pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisharin alias Tata Chubby. Sidang dengan terdakwa Muhammad Prio santoso (24) itu mengagendakan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Kedua saksi tersebut ialah kakak Deudeuh Alfisharin, Muhammad Iqbal, dan rekan seprofesi, Vali.
Di hadapan majelis hakim, Vali memaparkan kedekatannya dengan Tata Chubby. Vali juga diketahui menjadi rekan curhat. Bahkan, sebelum ditemukan tewas, Tata chubby sempat curhat kepada Vali soal bau badan pelanggan.
"Kenapa ya, walau pun saya udah mandi, bau badan pelanggan saya masih tercium?" ujar Vali menirukan perkataan Tata Chubby.
Saat itu, Vali menimpali pertanyaan janda satu anak tersebut. "Kamu harus mandi bunga kembang tuju rupa, supaya bau badan pelanggannya akan hilang," papar Vali.
Sidang dipimpin hakim Nelson Sianturi. Sementara dua JPU dalam sidang ialah Sandhy Handika dan Wahyu Oktaviandi. Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP. (gms)
Baca Juga: